LCGC Bakal Kena Pajak PPnBM, Toyota Tunggu Putusan Resmi

Rabu, 18 September 2019 | 05:05 WIB
LCGC Bakal Kena Pajak PPnBM, Toyota Tunggu Putusan Resmi
Datsun Go+ Panca, contoh mobil di segmen LCGC [Suara.com/Liberty Jemadu].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah siap memberikan inisiatif fiskal berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar nol persen untuk mendorong perkembangan kendaraan ramah lingkungan.

Namun di di sisi lain, pembebasan PPnBM atas mobil murah atau Low Cost Green Car (LCGC) kemungkinan akan dicabut.

Sejumlah pengemudi mobil listrik menunggu melakukan pengisian ulang baterai listrik di Stasiun Pengisian Cepat Baterai Kendaraan Listrik milik ABB yang ada di Balai Besar Teknologi Konversi Energi (B2TKE) BPPT usai melakukan konvoi pada penutupan Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019 di kawasan Puspiptek Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (7/9/2019). Kegiatan tersebut guna mensosialisasikan kendaraan listrik ke masyarakat [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww].
Sejumlah pengemudi mobil listrik menunggu melakukan pengisian ulang baterai listrik di Stasiun Pengisian Cepat Baterai Kendaraan Listrik milik ABB yang ada di Balai Besar Teknologi Konversi Energi (B2TKE) BPPT usai melakukan konvoi pada penutupan Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019 di kawasan Puspiptek Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (7/9/2019).  Sebagai ilustrasi mobil-mobil yang akan diberi PPnBM sebesar nol persen  [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww].

Sebagai salah satu pemain di segmen LCGC, Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) mengaku masih menunggu hasil resmi dari pemerintah.

"Aturan ini masih draft, ya. Katanya memang ada informasi kenaikan pajak PPnBN dari nol menjadi di atas nol untuk LCGC, sehingga kami menunggu aturannya," ujar Anton Jimmi Suwandy di Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga: Top 5 Berita Otomotif Pagi: Aksi Spiderman Polisi, Harga Mobil Baru

Menurut Anton Jimmi Suwandy, bila pajaknya menjadi tiga persen berarti satu persennya sekitar Rp 1,5 jutaan. Sehingga kenaikannya sekitar Rp 4,5 juta dari harga sekarang.

"Ini masih ada di range entry MPV (Multi-Purpose Vehicle). Belum loncat ke low MPV harganya," kata Anton Jimmi Suwandy.

Terakhir ia menegaskan bahwa untuk saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah. Dan waktunya masih ada dua tahun lagi.

Sebagai catatan, sejak 2014, mobil murah diberikan insentif bebas PPnBM atau nol persen. Tujuannya mendorong industri mobil murah yang diklaim ramah lingkungan. Insentif itu disambut para pabrikan mobil untuk berlomba-lomba membuat LCGC.

Namun, kini pemerintah berniat untuk mengembangkan industri mobil listrik nasional. Oleh karena itu insentif fiskal berupa PPnBM sebesar nol persen akan diberikan untuk mobil listrik.

Baca Juga: Top 5 Otomotif Pagi: Mobnas Maleo sampai e-SIM Android

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI