Suara.com - Cukup banyak pemilik mobil yang memodifikasi lampu, baik lampu utama maupun lampu rem agar lebih terang. Namun jika terlalu terang, selain membahayakan (menyilaukan) pengendara di belakangnya, juga bisa dianggap seperti tempat karaoke, lho. Seperti yang dialami pemobil ini.
Lewat jejaring Facebook, seorang warganet bernama Gibran Hary mengunggah foto mobil Wuling Confero warna putih yang menambahkan aksesori berupa lampu warna biru di bagian belakang.
Lampu ini aktif bersamaan dengan lampu rem, jadi ketika pedal rem diinjak lampu biru yang menyilaukan ini juga ikut menyala.
Gibran pun menyindir pemobil yang menggunakan lampu aksesori yang menyilaukan, dengan menyebut mirip tempat karaoke.
Baca Juga: Alami 3 Tanda Ini, Waspada Rusaknya Busi Mobil
"Tak kirain silau banyak lampu tempat karaoke atau diskotik, eh nggak tahunya lampu stop rem Wuling. Mata Saya jadi silau," katanya.
Pada foto unggahan tersebut, terlihat ada enam buah lampu warna biru yang ada di bagian atas kaca mobil.
Pendaran lampu tersebut memang cukup menyilaukan.
Perlu diketahui, menggunakan lampu aksesori yang menyilaukan adalah perbuatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Pada pasal 58 UULLAJ disebutkan "Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas,"
Baca Juga: PLN Berikan Diskon 100 Persen Bagi Pemilik Mobil Listrik
Subbab Pasal demi pasal pun menelaskan "Yang dimaksud dengan 'perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas' adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yangdapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan,"
Sementara pada Pasal 279 dikatakan "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (lima ratus ribu rupiah),"
Juga dijelaskan pada Pasal 26, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan "Lampu rem, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, selain sepeda motor harus memenuhi persyaratan: (a) berjumlah paling sedikit 2 (dua) buah; (b) mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu posisi belakang tetapi tidak menyilaukan bagi pengguna jalan lain; dan (c) dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter."
Warganet pun turut mengomentari penggunaan lampu aksesori warna biru yang ada di belakang mobil Wuling Confero tersebut.
"Daripada taruh di belakang lebih mending buat lampu kolong, ada manfaatnya. Sebagai penghias, dan sebagai penerang saat gelap dan jalan mepet. Misal di jalan sempit dan papasan dengan mobil dan liat spion ke bawah pasti gelap, kita bisa manfaatin lampu kolong untuk nerangin jalan bawah belakang atau tengah yang mepet, biar kelihatan di spion," kata Nouval.