Sementara pada Pasal 279 dikatakan "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (lima ratus ribu rupiah),"
Juga dijelaskan pada Pasal 26, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan "Lampu rem, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, selain sepeda motor harus memenuhi persyaratan: (a) berjumlah paling sedikit 2 (dua) buah; (b) mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu posisi belakang tetapi tidak menyilaukan bagi pengguna jalan lain; dan (c) dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter."
Warganet pun turut mengomentari penggunaan lampu aksesori warna biru yang ada di belakang mobil Wuling Confero tersebut.
"Daripada taruh di belakang lebih mending buat lampu kolong, ada manfaatnya. Sebagai penghias, dan sebagai penerang saat gelap dan jalan mepet. Misal di jalan sempit dan papasan dengan mobil dan liat spion ke bawah pasti gelap, kita bisa manfaatin lampu kolong untuk nerangin jalan bawah belakang atau tengah yang mepet, biar kelihatan di spion," kata Nouval.