Lampu Rem Terlalu Silau, Mobil ini Dikira Tempat Karaoke

Sabtu, 14 September 2019 | 14:21 WIB
Lampu Rem Terlalu Silau, Mobil ini Dikira Tempat Karaoke
Modifikasi Lampu Rem Mobil yang Menyilaukan. (Facebook)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cukup banyak pemilik mobil yang memodifikasi lampu, baik lampu utama maupun lampu rem agar lebih terang. Namun jika terlalu terang, selain membahayakan (menyilaukan) pengendara di belakangnya, juga bisa dianggap seperti tempat karaoke, lho. Seperti yang dialami pemobil ini.

Lewat jejaring Facebook, seorang warganet bernama Gibran Hary mengunggah foto mobil Wuling Confero warna putih yang menambahkan aksesori berupa lampu warna biru di bagian belakang.

Lampu ini aktif bersamaan dengan lampu rem, jadi ketika pedal rem diinjak lampu biru yang menyilaukan ini juga ikut menyala.

Gibran pun menyindir pemobil yang menggunakan lampu aksesori yang menyilaukan, dengan menyebut mirip tempat karaoke.

Baca Juga: Alami 3 Tanda Ini, Waspada Rusaknya Busi Mobil

"Tak kirain silau banyak lampu tempat karaoke atau diskotik, eh nggak tahunya lampu stop rem Wuling. Mata Saya jadi silau," katanya.

Modifikasi Lampu Rem Mobil yang Menyilaukan. (Facebook)
Modifikasi Lampu Rem Mobil yang Menyilaukan. (Facebook)

Pada foto unggahan tersebut, terlihat ada enam buah lampu warna biru yang ada di bagian atas kaca mobil.

Pendaran lampu tersebut memang cukup menyilaukan.

Perlu diketahui, menggunakan lampu aksesori yang menyilaukan adalah perbuatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Pada pasal 58 UULLAJ disebutkan "Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas,"

Baca Juga: PLN Berikan Diskon 100 Persen Bagi Pemilik Mobil Listrik

Subbab Pasal demi pasal pun menelaskan "Yang dimaksud dengan 'perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas' adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yangdapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan,"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI