Suara.com - Sebagai warga negara yang baik tentunya harus taat bayar pajak kendaraan bermotor, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Kabar baiknya, ternyata hitung-hitungannya pun mudah, lho. Seperti yang dibeberkan oleh Humas Pajak Jakarta di jejaring Instagram.
Mengutip dari situs resmi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, BBN-KB diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010, tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pada situs tersebut, tertulis "Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha,"
Lewat jejaring Instagram, akun resmi @humaspajakjakarta mengunggah infografik tentang perhitungan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Disebut Tak Bisa Naik Motor? Ternyata BJ Habibie Punya Moge Ratusan Juta
"Halo Sobat Pajak. Mari lihat yuk, cara perhitungan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Caranya seperti ini," tulis @humaspajakjakarta.
Lewat contoh @humaspajakjakarta menjelaskan "Contoh, Bang Jaka balik nama kendaraan Vario 110 cc di Jakarta dengan nilai jual Rp 7 juta dan terlambat satu tahun,"
"Rumusnya perhitungan tarifnya adalah: BBN-KB 1 : 10 persen dan BBN-KB 2 : 1 persen (Perda No. 9 Tahun 2010). DPP x NJKB,"
Agar lebih mudah, @humaspajakjakarta pun menjelaskan juga melalui kisah Bang Jaka.
"Prakiraannya seperti ini:
Bea Balik Namanya adalah Rp. 7.000.000 x 1% = Tp. 70.000
PKB = 7.000.000 x 2% = Rp. 140.000
Denda 1 Tahun : 140.000 x 24% = Rp. 33.600
SWDKLLJ = Rp. 35.000
Denda SWDKLLJ = Rp. 32.000
Cek Fisik Kendaraan
PNBP
STNK = Rp. 100.000
Plat nomor = Rp. 50.000
BPKB = Rp. 225.000
Total Keseluruhannya = Rp. 685.600"
Baca Juga: Ini Lho 5 Cara Mudah Rawat Motor Skuter Matic Agar Awet
Dengan harga sepeda motor senilai Rp 7 juta, biaya Bea Balik Namanya sebesar satu persen atau Rp 70 ribu.
Lalu ada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 7 juta dikalikan dua persen, yaitu Rp 140 ribu.
Karena telat membayar selama satu tahun, maka dikenakan denda sebesar PKB dikalikan 24 persen, atau senilai Rp 33,600.
Totalnya, Bang Jaka (dalam contoh) harus membayar BBN-KB sebesar Rp 685,6 ribu, sudah termasuk denda karena telat membayar selama satu tahun.