Lalu ada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 7 juta dikalikan dua persen, yaitu Rp 140 ribu.
Karena telat membayar selama satu tahun, maka dikenakan denda sebesar PKB dikalikan 24 persen, atau senilai Rp 33,600.
Totalnya, Bang Jaka (dalam contoh) harus membayar BBN-KB sebesar Rp 685,6 ribu, sudah termasuk denda karena telat membayar selama satu tahun.