Suara.com - Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan.
Dalam peraturan itu, kendaraan listrik diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri, berbasis baterai dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik, pemenuhan ketentuan teknis kendaraan listrik berbasis baterai, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Triawan Munaf, Kepala Badan Ekonomi Kreatif atau Bekraf memaparkan bahwa pihaknya belum mengambil peran dalam pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik atau KBL dan ekosistemnya. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
Baca Juga: Setelah Maleo, Inikah Harapan Tentang Kebangkitan Mobil Nasional?
Namun, melalui pesan singkat tertulis, Triawan Munaf pada Jumat (13/9/2019) menyatakan bahwa Bekraf mendukung penuh pengembangan mobil listrik produk anak bangsa. Yaitu mobil yang dikembangkan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), beberapa universitas, Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristekdikti) dan kementerian atau lembaga lainnya.
"Harapan saya, tentunya agar kita bisa punya keinginan dan membangun kemampuan untuk mengembangkan produk Mobil Elektrik buatan kita sendiri," ujar Triawan Munaf.
Di masa mendatang, Bekraf akan turut berperan memajukan KBL produk anak bangsa.
"Misalnya pemberian nama, logo, branding, strategi komunikasi, promosi, pameran dan lain-lain," demikian pemaparannya secara tertulis sebagaimana dikirimkan kepada kantor berita Antara.
Ia berharap langkah pengembangan KBL juga diiringi kemauan publik untuk menggunakan produk mobil listrik karya bangsa sendiri.
Baca Juga: Kereta Merta Inilah Pengantar Pak Habibie ke TMPNU Kalibata
Di sisi lain, Triawan Munaf juga menyatakan bahwa pemerintah bisa memberikan insentif dalam soal pembiayaan, sehingga publik bisa memiliki KBL dengan harga lebih terjangkau.