Suara.com - Pihak Kepolisian Indonesia bakal meluncurkan generasi terbaru dari Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diberi nama Smart SIM.
Namun rupanya kehadiran SIM pintar tersebut juga disertai sebuah kabar palsu. Kabar tersebut menyebutkan adanya pemutihan bagi SIM yang sudah mati, membuat pemiliknya bisa mendapat SIM baru tanpa menjalani tes.
Menurut TMC Polres Bogor, kabar tersebut merupakan hoax. Hal itu mereka konfirmasi melalui akun Instagram mereka @tmcpolresbogor.
"Beredarnya informasi pemutihan SIM yang sudah mati dan pembuatan SIM baru tak perlu mengulang tes lagi dan berlaku di seluruh polda pada tanggal 25 Agustus 2019 adalah HOAX atau TIDAK BENAR" tulis akun tersebut.
Baca Juga: Tak Mau Turun dari Motor, Aksi Kocak Polwan saat Razia Bikin Ngakak
"Faktanya pembuatan SIM baru dan SIM yang sudah mati, untuk mendapatkan SIM baru tetap harus melakukan tes terlebih dahulu." lanjut mereka.
"Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan habis untuk segera melakukan perpanjangan. Adapun Smart SIM baru akan diluncurkan pada 22 September 2019".