Ganjil-genap Berlaku, Gubernur Anies Klaim Sejuta Orang Naik Angkutan Umum

Selasa, 10 September 2019 | 22:09 WIB
Ganjil-genap Berlaku, Gubernur Anies Klaim Sejuta Orang Naik Angkutan Umum
Gubernur Anies Baswedan saat pemasangan peta transportasi DKI Jakarta di Halte GBK, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019). (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengklaim jumlah penumpang kendaraan umum meningkat signifikan saat aturan ganjil genap kendaraan diberlakukan. Bahkan ia menyebut jumlahnya mencapai rekor saat aturan tersebut resmi dimulai pada Senin (9/9/2019) kemarin.

Anies menyebut jumlah penumpang bus TransJakarta mencapai 892.000 orang. Ia menganggap hal ini sebagai keberhasilan sistem ganjil genap dalam mengalihkan pengguna kendaraan pribadi menjadi angkutan umum.

"Kemarin jumlah penumpang Transjakarta mencapai rekor lebih dari 892.000 penumpang per hari. Menunjukkan bahwa banyak dari masyarakat yang makin menggunakan kendaraan umum," ujar Anies di Pondok Dayung, Jakarta Utara, Selasa (10/9/2019).

Menurut Anies jumlah total pengguna kendaraan umum bisa mencapai 1 juta penumpang jika ditambah dari angkutan lain. Jumlah tersebut dikatakan Anies adalah jumlah penumpang terbanyak setiap harinya.

Baca Juga: Tak Mau Kena Tilang Ganjil-genap, Taksi Online Harus Pakai Pelat Kuning

"Apalagi kalau ditambah dengan pengguna MRT dan angkutan lain berarti dalam 1 hari sudah hampir 1 juta warga Jakarta yang menggunakan kendaraan umum," kata Anies.

Masyarakat yang beralih menggunakan angkutan umum, kata Anies, akan berdampak pada pengurangan polusi udara. Karena itu ia akan terus mendorong agar masyarakat beralih ke angkutan umum.

"Dengan warga menggunakan kendaraan umum, maka harapannya setahap demi setahap tingkat polusi udara yang diakibatkan oleh emisi dari kendaraan pribadi berkurang," pungkasnya.

Sejak diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara, masa uji coba perluasan ganjil genap sudah dilakukan sejak 8 Agustus hingga 6 September lalu.

Usai uji coba, Anies Baswedan merubah Ingub itu menjadi Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Baca Juga: Perluasan Ganjil Genap, Jangan Pakai Nomor Pelat Abal-abal

Perluasan aturan ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan, yakni sembilan ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan ganjil genap dan 16 tambahan ruas jalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI