Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan taksi daring tidak dibebaskan dari aturan ganjil-genap di Jakarta yang per 9 September kemarin penerapannya resmi diperluas ke 25 ruas jalan.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir mengatakan bahwa Dirlantas Polda Metro Jaya sudah mengundang dan berdiskusi dengan tiga kelompok taksi online tetapi tidak ada titik temu dalam pertemuan itu.
"Ada, datang semua mereka, ada tiga kelompok, dan ini tidak putus, tidak ada titik temu," kata Nasir saat konfirmasi di Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Dalam pertemuan tersebut, polisi hanya mengajukan satu persyaratan, yakni agar taksi daring menggunakan pelat nomor kuning sesuai dengan fungsinya sebagai angkutan.
Baca Juga: Oraski Sebut Stiker Bebas Gage ke Taksi Online Tak Akan Disalahgunakan
"Sebetulnya permintaannya cuma satu. Kalau taksi online itu menggunakan pelat kuning, selesai sudah. Akan tetapi, mereka enggak mau," ujarnya.
Terkait dengan permintaan stiker khusus untuk taksi daring, Nasir menjelaskan bahwa dasar penerbitan stiker tersebut bukan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, melainkan berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan atau Korps Lalu Lintas Polri.
Seperti diwartakan sebelumnya kelompok pengemudi taksi online meminta agar pihaknya dikecualikan dari aturan ganjil-genap di Jakarta yang mulai berlaku efektif per 9 September kemarin.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sempat mengutarakan ide memasang stiker khusus pada taksi online agar dikecualikan dari aturan ganjil-genap. Tetapi rencana itu urung diterapkan.
Baca Juga: Protes Ganjil Genap, Ratusan Pengemudi Taksi Online Geruduk Balai Kota