Soal Bebas Ganjil Genap, Taksol Mungkin Miliki Peluang

Selasa, 10 September 2019 | 14:00 WIB
Soal Bebas Ganjil Genap, Taksol Mungkin Miliki Peluang
Hari pertama perluasan ganjil genap di Jakarta, Senin (9/9/2019). [Suara.com/Angga Budhiyanto].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perluasan ganjil genap mulai berlaku sejak kemarin (9/9/2019), para pengguna jalan raya di Ibu Kota Jakarta telah melakoninya. Terkecuali beberapa pihak yang telah dibuatkan daftarnya tersendiri, mulai kendaraan Kepala Negara dan mobil instansi berpelat merah, taksi atau angkutan umum berpelat kuning, pengangkut penumpang berkebutuhan khusus atau disabilitas, mobil pemadam kebakaran, motor, hingga ambulans.

Lantas bagaimana dengan taksi dalam jaringan atau taksi online alias taksol?

Dikutip dari kantor berita Antara, Asosiasi Driver Online (ADO) menyatakan bahwa taksol masih berpeluang mendapatkan pengecualian dari aturan perluasan ganjil genap yang diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Peraturan Gubernur atau Pergub 88/2019 itu.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Senin (12/8/2019), mengatakan akan membebaskan taksi online dari aturan ganjil-genap. [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Senin (12/8/2019), mengatakan akan membebaskan taksi online dari aturan ganjil genap. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

"Dalam Pergub 88/2019 pasal 4 ayat 1 poin M mengenai hak diskresi Polri, kepolisian memiliki hak diskresi yang diatur dalam UU nomor 2 tahun 2002. Hak itu dapat digunakan oleh polisi mengeluarkan stiker khusus bagi taksi daring sehingga dapat terbebas dari aturan ganjil genap," kata Kaharudin, Ketua DPD Asosiasi Driver Online Jabodetabek,di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Baca Juga: Lima Alasan, Mengapa Charles Leclerc Layak Jadi Idola Baru di F1

Menurutnya, hal ini merupakan hak yang patut dituntut karena berdasarkan Peraturan Menteri 118/2018 taksi daring termasuk dalam golongan kendaraan umum meski tidak berpelat kuning.

Oleh karena itu, Kaharudin mengatakan ADO siap untuk mengawal berjalannya komunikasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian agar taksi daring termasuk ke dalam kendaraan umum yang bebas dari aturan perluasan ganjil genap.

Sebelumnya, dalam Peraturan Gubernur 88 tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap secara tertulis dikatakan bahwa angkutan umum yang mendapatkan pengecualian aturan perluasan ganjil genap diharuskan berpelat kuning.

Meski termasuk dalam golongan kendaraan umum sesuai PM 118/2018, kriteria pelat kuning tidak dimiliki oleh taksi online atau taksol sehingga hal ini menuai protes dari para pengemudi layanan ini.

Pasalnya, hingga hari pelaksanaan perdana aturan perluasan ganjil genap (9/9/2019) taksol tetap termasuk dalam golongan kendaraan yang harus mematuhi peraturan perluasan ganjil genap.

Baca Juga: Robert Mugabe Wafat, Mobil Ini Temani Sampai Akhir Hayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI