Suara.com - Kasubdit STNK Dit Regident Korlantas Polri, Aan Suhanan mengungkapkan sebanyak 1.150 unit Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) di wilayah DKI Jakarta sudah lolos uji tipe.
Serupa dengan kendaraan bermotor lainnya, menurut Aan Suhanan, sistem pengujian yang dilakukan baik untuk kendaraan berbasis bahan bakar minyak, gas, dan sekarang berbasis listrik adalah sama.
Sebelum diuji, kendaraan harus didaftarkan terlebih dahulu di Kementerian Perindustrian untuk mendapatkan pendaftaran tipe, baru ke Kementerian Perhubungan untuk uji tipe dan layak jalan.
Baca Juga: Wah, Ini Dia VW Kodok Listrik yang Curi Perhatian di IEMS 2019
"Dari uji tersebut kalau lolos akan keluar sertifikat uji tipe, dan SRUT. Itu yang menjadi dasar kita kepolisian untuk meregistrasi atau mendaftarkan. Hasil registrasi kita outputnya adalah BPKB dan STNK, itu legalitasnya," ujar Aan Suhanan, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Kemudian output yang kedua, lanjut Aan Suhanan, STNK dan TNKB. Ini menjadi legitimasi untuk dioperasionalkan di jalan.
"Tanpa ini (legitimasi) tidak bisa digunakan di jalan, jadi kuncinya itu," terangnya.
Berdasarkan data Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan bermotor listrik yang beredar di Jakarta hingga periode sampai dengan Agustus 2019 mencapai 1.150 kendaraan. Sebanyak 1.092 unit di antaranya adalah jenis kendaraan roda dua, 55 kendaraan penumpang dan tiga unit bus listrik.
Baca Juga: Test Ride Nissan LEAF, Terjawab Sekian Banyak Tanya Seputar KBL