Demi Tekan Polusi, KPBB Bakal Minta Pemerintah untuk Begini

Rabu, 04 September 2019 | 11:00 WIB
Demi Tekan Polusi, KPBB Bakal Minta Pemerintah untuk Begini
Seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan dinas saat peluncuran aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019). Pemprov DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi untuk mempermudah masyarakat melakukan uji emisi kendaraan [ANTARA Foto/Adnan Nanda/wpa/nz].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) meminta pemerintah memaksa industri otomotif agar menghasilkan kendaraan rendah emisi. Tujuannya adalah menekan polusi udara, terutama di kota-kota besar. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

"Mengapa industri otomotif enggan memproduksi kendaraan yang rendah emisi? Ya karena pemerintah tidak pernah memaksa," papar Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB di Jakarta, awal pekan ini (2/9/2019).

Petugas melakukan pemerikasaan emisi gas buang kendaraan di halaman parkir Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Selasa (25/6). [Suara.com/Arief hermawan P]
Petugas melakukan pemerikasaan emisi gas buang kendaraan di halaman parkir Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Selasa (25/6). [Suara.com/Arief hermawan P]

Padahal, tuturnya, di sejumlah negara modern pemerintahnya memaksa setiap industri otomotif untuk menghasilkan kendaraan rendah emisi.

"Langkah yang dilakukan yaitu menerapkan kebijakan fiskal," kata Direktur Eksekutif KPBB memberikan ilustrasi.

Baca Juga: Top 5 Berita Otomotif, Tunggangan Tenaga Listrik sampai Tips Kudapan

Jika industri otomotif menuruti kebijakan ini, maka diberikan insentif fiskal. Namun sebaliknya, industri yang tidak menghasilkan kendaraan rendah emisi maka dikenakan disinsentif fiskal.

"Kami berharap ke depan pemerintah menetapkan standar emisinya," ujar Ahmad Safrudin.

Oleh karena itu, KPBB yang telah melakukan kajian bersama sejumlah lembaga sejak 2012 mengusulkan kepada pemerintah agar standar karbondioksida kendaraan bermotor pada 2020 berada di level 118 gr per km.

Jika tidak sanggup menghasilkan kendaraan dengan emisi maksimal 118 gr per km maka dikenakan cukai sebesar Rp 2.250.000 per gr.

Hasil riset yang dilakukan KPBB menunjukkan bahwa penerapan kebijakan ini diperkirakan mampu menekan polusi udara hingga 59 persen.

Baca Juga: Luhut Optimis Kendaraan Listrik Lokal Mampu Bersaing di Pasar Otomotif

Sehingga, mobil dengan karbondioksida di atas 118 gr per km akan dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi. Sedangkan mobil dengan karbondioksida di bawah 118 gr per km dijual lebih murah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI