Pemerintah Larang Ekspor Nikel Demi Industri Baterai Mobil Listrik

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 02 September 2019 | 22:10 WIB
Pemerintah Larang Ekspor Nikel Demi Industri Baterai Mobil Listrik
Sebuah mobil Mitsubishi Outlander Hybrid sedang mengisi ulang baterai dalam sebuah pameran di Turki (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dirjen Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot Ariyono mengatakan pemerintah mulai 1 Januari 2020 akan melarang ekspor bijih nikel kadar rendah untuk mendorong industri baterai kendaraan listrik di dalam negeri.

Kebijakan larangan ekspor biji nikel ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sedang dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM.

"Kebijakan ini semata-mata demi peningkatan nilai tambah dari nikel yang akan kita tuju untuk pengelolahan mineral di seluruh Indonesia," kata Bambang seperti dilansir dari Antara, Senin (2/9/2019).

Bambang mengatakan regulasi baru itu sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Battery Untuk Transportasi Jalan.

Baca Juga: Cadangan Bahan Bakar Fosil Menipis, UGM Bikin Mobil Listrik Yacaranda

Terhitung mulai 1 Januari 2020 biji nikel dengan kadar di bawah 1,7 persen tidak lagi diperbolehkan untuk diekspor. Perusahaan memiliki masa transisi selama 4 bulan sejak bulan September ini hingga Desember 2019 untuk mulai menyesuaikan kebijakan baru ini.

"Kami sudah menandatangani Peraturan Menteri ESDM yang intinya adalah mengenai penghentian untuk insentif ekspor nikel bagi pembangun smelter per tanggal 1 Januari 2020. Jadi per 1 Januari 2020 tidak ada lagi ekspor nikel," ujar Bambang.

Indonesia, klaim dia, merupakan negara yang mempunyai bahan baku terbaik di dunia untuk memproduksi baterai lithium ion, yaitu biji nikel kadar rendah (kandungan nikel 0,8-1,5 persen) atau yang biasa disebut limonite.

Bambang berharap kebijakan ini bisa mendorong perkembangan pembangunan smelter nikel. Bambang mengatakan saat ini sudah 11 ada smelter nikel dan 25 fasilitas serupa sedang dalam proses pembangunan.

Saat ini, beber Bambang, Indonesia memiliki 698 juta ton cadangan nikel yang sudah terbukti dan bisa ditambang dan diperkirakan akan bertahan 7,3 tahun jika tidak ditemukan cadangan baru. Sementara cadangan terkira yang sebesar 2,8 miliar ton masih harus dieksplorasi.

Baca Juga: Mobil Listrik Seharusnya Mengeluarkan Suara, Ini Kata Pakar Penguji

Karena keterbatasan sumber daya ini, jelas dia, aturan baru yang melarang ekspor nikel diperlukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI