Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan ke depannya pemerintah akan mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk instansi pemerintahan ataupun perusahaan dengan nomor polisi cat merah atau pelat merah.
Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan, rencana ini bisa segera terlaksana paling lambat 2021.
"Saya tadi sudah sampaikan, 2020 akhir atau mungkin 2021 awal biarlah pemerintah juga memberikan contoh untuk pakai mobil dan motor listrik," ujar Luhut Binsar Pandjaitan, di area Monumen Nasional atau Monas, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).
Baca Juga: Top 5 Kabar Otomotif Pagi: Kolaborasi Merek sampai Perempuan Tercepat
Luhut Binsar Pandjaitan pun menjelaskan, penggunaan kendaraan listrik belum bisa diterapkan dalam waktu dekat. Hal ini berkaitan dengan kesiapan infrastruktur.
"Ya nanti kita akan terapkan. Akan tetapi kalau infrastrukturnya sudah jauh lebih siap menyangkut charging dan segala macam," kata Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebelumnya Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengungkapkan akan memberi perhatian lebih terhadap percepatan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) di Indonesia. Salah satunya, dengan cara mengarahkan anggaran pendapatan bantuan negara (APBN).
"Saya sudah berbincang dengan teman-teman Menteri, mungkin dalam APBN kami pada 2021 untuk pengadaan mobil atau motor listrik. Apalagi untuk pembuatan dalam negeri akan mendapat porsi yang lebih baik lagi," ujar Budi Karya Sumadi, menjelang parade Kendaraan Bermotor Listrik (KBL), di tempat yang sama.
Baca Juga: Telah Terbit: Jadwal Tontonan Otomotif, Kalender F1 2020