Suara.com - Tarif baru ojek online (ojol) segera berlaku menyeluruh di semua wilayah Indonesia mulai Senin (2/9/2019) pukul 00.00 waktu setempat. Aturan ini merujuk pada Keputusan Menteri No. 348 Tahun 2019.
Adapun regulasi tadi menentukan tarif ojol berdasarkan zonasi, yaitu:
Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000.
Baca Juga: Top 5 Kabar Otomotif Pagi: Kolaborasi Merek sampai Perempuan Tercepat
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
Menanggapi peraturan baru itu, Grab selaku salah satu penyedia layanan ojek dalam jaringan atau ojek daring alias ojek online atau ojol di Tanah Air meresponnya dengan positif.
"Kami menyambut baik dan siap melaksanakan perluasan tarif ojek online ke seluruh Indonesia sesuai dengan arahan yang diberikan pada pertemuan dengan Kementerian Perhubungan," jelas Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia, Jumat (30/8/2019).
Menyambut aturan ojol yang baru ini, Grab juga mempersiapkan sistem perhitungan baru sesuai tarif anjuran Kementerian Perhubungan.
"Kami akan menyesuaikan aspek teknologi, seperti algoritma dan GPS, sesuai dengan skema tarif yang baru di 224 kota di seluruh Indonesia tempat Grab beroperasi. Selain itu kami juga akan secara rutin melakukan sosialisasi kepada mitra pengemudi kami," imbuhnya.
Baca Juga: Telah Terbit: Jadwal Tontonan Otomotif, Kalender F1 2020
Selain itu, Grab juga menilai bahwa kenaikan tarif ojol ini juga akan meningkatkan penghasilan dan orderan penumpang para mitra ojek mereka.