Suara.com - Sebuah mobil Suzuki Grand Vitara ditinggal di parkiran mobil di Bandara Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah. Kabarnya mobil tersebut sudah ditinggal di situ selama kurang lebih empat tahun. Tapi setelah disoroti lagi oleh warganet, malah ada bagian yang bikin gagal paham.
Melalui jejaring Facebook warganet bernama Sunartsr mengunggah foto mobil tersebut disertai dengan keterangan singkat.
"Masih tetap setia jadi teman di saat parkir di Bandara (Adi Soemarmo). Sudah genap empat tahun dia tidur di sini," kata Sunartsr.
Unggahan Sunartsr di sebuah grup di jejaring Facebook itu dibagikan lagi oleh Sigit dan mulai banyak warganet yang gagal paham dengan bagian ini.
Baca Juga: Suka Otomotif, Sean Anak Sulung Ahok BTP Ternyata Mimpikan Mobil Keren Ini
Warganet banyak menyoroti pelat nomor di mobil warna abu-abu metalik ini, yang janggal karena berseberangan dengan informasi Sunartsr.
Ketidak cocokan informasi ini karena pernyataan Sunarstr yang mengaku kalau mobil tersebut sudah empat tahun berada di situ, tapi warganet melihat di pelat nomornya mobil baru diperpanjang pada tahun 2018.
Di pelat nomor diketahui masa berlaku STNK mobil masih sampai tahun 2023, itu artinya mobil memang baru diperpanjang tahun 2018 lalu. Tak hanya di pelat nomor, saat dicek melalui situs Samsat Jakarta juga sesuai.
Sedangkan jika mobil sudah terparkir di situ selama empat tahun dari sekarang (tahun 2015), maka harusnya masa berlakunya sudah hampir habis.
"Itu pelat 2023, pelat kan 5 tahun sekali, masa iya sudah 4 tahun aja? 2023-5 = 2018 dan sekarang maish 2019. Apa dia ada channel urus pelat 10 tahunan mbah?" Tanya Anwar keheranan.
Baca Juga: Wah, XL7 Akan Jadi Mobil Produk Baru dari Suzuki?
"Bisa saja tahun kemarin orangnya perpanjang terus ganti pelat nomor baru, tapi parkirnya tetap di situ wkwk." Tulis Virgianang.