Mobil Listrik Seharusnya Mengeluarkan Suara, Ini Kata Pakar Penguji

Rabu, 28 Agustus 2019 | 16:00 WIB
Mobil Listrik Seharusnya Mengeluarkan Suara, Ini Kata Pakar Penguji
Blits - Kasuari di Medan. Mobil listrik konsep karya anak bangsa. Sebagai ilustrasi [PLN Blits Explore Indonesia].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keberadaan mobil listrik diperkirakan akan semakin menjamur di Indonesia. Dari berbagai aturan yang disiapkan terhadap kendaraan ramah lingkungan ini, suara si kendaraan menjadi salah satu hal yang paling disoroti.

Masalah keamanan menjadi dasar pertimbangan mengapa mobil listrik harus mengeluarkan suara. Secara sederhana penggambarannya: tanpa suara, pejalan kaki serta pengguna jalan raya lainnya tak bakal awas dengan kehadiran si mobil listrik di antara mereka.

Mobil listrik Nissan Leaf dipamerkan di Brussels, Belgia pada 18 Januari 2019. [Shutterstock]
Mobil listrik Nissan Leaf dipamerkan di Brussels, Belgia pada 18 Januari 2019. [Shutterstock]

Namun sayangnya, soal wajib "bersuara" ini masih menjadi perdebatan dari para pelaku yang menilai mobil listrik tidak perlu menggunakan suara.

Menanggapi hal ini, Dwi Wahyono, Ahli Kendaraan/Sarana Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) menegaskan aturan terkait suara pada kendaraan listrik sudah ditetapkan di Eropa dan Amerika Serikat.

Baca Juga: Biar Tak Cepat Rusak, Begini Tips Nyalakan AC Mobil

"Aturan dunia terkait suara pada kendaraan listrik ada dua, yaitu mengacu kepada Eropa dan Amerika Serikat. Keduanya sudah menerbitkan aturan mengenai suara, jadi mobil listrik harus menggunakan suara," ujar Dwi Wahyono, saat dijumpai dalam acara "Ngobrol Perihal Transportasi" (Ngopi) di Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (27/8/2019) malam.

Lebih lanjut, Dwi Wahyono menjelaskan, dari data global mobil listrik harus mengeluarkan suara pada kecepatan 0 - 20 km per jam sebesar 56.4 - 63.8 dB, 20-30 km per jam pada 63.8-68.9 dB, dan di atas 30 km per jam tak perlu ada suara.

"Kalau sudah di atas 30 km tidak perlu suara buatan. Karena suara ban dan angin pasti sudah lebih besar dari suara yang dihasilkan dari ban," papar Dwi Wahyono.

Oleh karena itu, menurut Dwi Wahyono, suara pada mobil listrik bukanlah peraturan baru. Pasalnya secara global memang sudah ditetapkan dan beberapa negara sudah menerapkan.

"Memang ada yang sudah terlebih dahulu mengatur mengenai mobil listrik ini. Jadi saya rasa, ya memang harus mengeluarkan suara," tegas Dwi Wahyono.

Baca Juga: Bisa Jadi Penghangat Makanan, Ini Fungsi Knalpot yang Jarang Diketahui

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI