Suara.com - Sempat viral beberapa waktu yang lalu, sebuah kasus penolakan penggunaan ambulans untuk mengantarkan jenazah di Tangerang.
Kasus tersebut menimbulkan polemik, hingga Kepala Dinas Kota Tangerang dokter Liza Puspadewi turun tangan dan menyampaikan permohonan maaf.
Namun perlu diketahui bahwa penggunaan mobil ambulans tidak boleh sembarangan. Tak cuma berdasarkan SOP (Standar Operating Procedure) dari Puskesmas, dikutip dari SuaraPerawat tata cara penggunaan mobil ambulans tertuang dalam undang-undang sebagai berikut.
Pasal 65 PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan telah mengatur hal tersebut. Pasal 65 PP No. 43 Tahun 1993 menyebutkan :
Baca Juga: Pacar Billy Syahputra Jual Mobil, Buat Biaya Kawin?
(1) Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans mengangkut orang sakit;
c. kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
Baca Juga: Video Viral Pria Berkafan Gerak Saat Turun dari Ambulans, Pelayat Kaget
e. iring-iringan pengantaran jenazah;
f. konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
g. kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Revisinya pada pasal 134 UU 22/2009 tentang Lalu lintas:
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 135
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi
sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Dalam aturan tersebut tertera bahwa ambulans memang digunakan untuk mengangkut orang sakit. Ditambah dengan sederet aturan mengenai kebersihan perangkat medis membuat aturan tersebut semakin solid.
Namun tidak se-kaku demikian, penerapan aturan tersebut juga bisa 'diakali' jika keadaanya darurat.
"Bila memang kondisinya terpaksa, maka yang bisa dilakukan adalah menurunan sebanyak mungkin alat-alat yang ada di dalamnya. Ini tentu hanya dalam kondisi terpaksa, bukan sekedar karena ingin menggunakan mobil ambulans untuk mengantarkan jenazah. Sebaliknya, membawa pasien gawat dengan mobil jenazah, tentu juga tidak tepat, karena tidak memenuhi kebutuhan medisnya." tulis akun tersebut di halaman Facebooknya.