Polemik Ambulans Puskesmas Tolak Bawa Jenazah, Ternyata Begini Aturannya

Selasa, 27 Agustus 2019 | 12:40 WIB
Polemik Ambulans Puskesmas Tolak Bawa Jenazah, Ternyata Begini Aturannya
Supriyadi bopong jenazah keponakannya, Husein (8) karena Puskesmas Cikokol, Kota Tangerang, Banten, tolak pinjamkan ambulans. [Suara.com/Ikbal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

f. konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;

g. kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Revisinya pada pasal 134 UU 22/2009 tentang Lalu lintas:

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

Baca Juga: Pacar Billy Syahputra Jual Mobil, Buat Biaya Kawin?

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

Baca Juga: Video Viral Pria Berkafan Gerak Saat Turun dari Ambulans, Pelayat Kaget

f. iring-iringan pengantar jenazah; dan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI