Atasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Mobil Patroli Dimodifikasi Jadi Pemadam

Selasa, 27 Agustus 2019 | 07:00 WIB
Atasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Mobil Patroli Dimodifikasi Jadi Pemadam
Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kampar menurunkan mesin dan selang ketika mencari sumber air untuk memadamkan api yang membakar hutan dan lahan di Desa Kualu, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (14/8/2019). Sulitnya sumber air di lokasi yang terbakar membuat petugas kewalahan memadamkan api kebakaran lahan gambut tersebut. Sebagai ilustrasi penanganan karhutla dengan mobil [ANTARA FOTO/Rony Muharrman/ama].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bersama datangnya musim kering atau kemarau, kebakaran hutan dan lahan atau karhutla dialami di beberapa provinsi di Tanah Air. Salah satunya adalah Kepulauan Riau. Untuk itu, Polsek Tanjungpinang Barat, Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau melakukan sebuah modifikasi sebagai langkah antisipasi menghadapi kondisi amuk api ini.

Seperti diwartakan kantor berita Antara, ada satu unit kendaraan patroli keamanan yang siap dijadikan alat pemadam kebakaran di wilayah setempat.

Ford Ranger Wildtrak 3.2L dalam pengetesan di Puluong, Vietnam, 2018. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].
Ford Ranger Wildtrak 3.2L, masuk kategori doible cab, dalam pengetesan di Puluong, Vietnam, 2018. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].

Sebagai catatan, kendaraan yang tergolong paten untuk dijadikan sarana mobil pemadam kebakaran atau damkar ini adalah kategori double cabin atau single cabin dengan bak terbuka.

Adapun kondisi setelah dimodifikasi, secara spesifikasi teknis tidak terjadi perubahan. Namun pada bagian bak atau bagasi terbuka, dipasang sebuah tangki air berkapasitas satu ton, mesin pompa berkekuatan 6,5 daya kuda, selang sepanjang 20 m, serta dua tabung gas Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Baca Juga: Top 5 Berita Otomotif Pagi: Vlogger Halau Pemotor, Cara Tagih Utang

Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Firuddin, menyatakan, "Kendaraan sudah siap, dan mulai Senin (26/8/2019) akan diuji coba peralatannya."

Ia meneruskan penjelasannya bahwa upaya ini adalah bentuk kepedulian dan keseriusan petugas pihak kepolisian untuk berkonsentrasi dalam mengantisipasi terjadinya karhutla khususnya di wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Barat. Harapannya, kendaraan ini bisa bermanfaat dan berguna secara baik dalam mengantisipasi terjadinya karhutla.

"Kami juga akan bersinergi dengan petugas Damkar Tanjungpinang untuk menghindari dampak yang meluas," tukasnya.

Selain dari Polsek Tanjungpinang Barat, Iptu Firuddin mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar secara bersama-sama membantu dan mencegah terjadinya karhutla. Dan tak kalah penting, warga juga diimbau untuk tidak membakar sampah dan membuka lahan dengan cara membakar. Adapun implikasi hukumnya tertuang dalam UU No.32 Tahun 2009 Pasal 108.

"Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.

Baca Juga: Top 5 Otomotif Pagi: Mandikan Gajah, Offroad Malam, Pantang Handsfree

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI