Suara.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI saat ini mempersiapkan kendaraan dinas baru bagi para menteri anggota Kabinet Kerja, pejabat setingkat menteri, ketua/wakil ketua MPR, DPR, dan DPD.
Dari hasil sistem penunjukan langsung untuk kategori mobil presiden dan wakil presiden, serta mekanisme tender umum bagi mobil dinas kategori para pejabat termasuk setara menteri, mantan presiden dan wakil presiden, diputuskan sebagai berikut:
Kemensetneg RI memutuskan Mercedes-Benz Indonesia untuk menyediakan 2 (dua) unit model Mercedes-Benz S600 Guard sebagai kendaraan kelas VVIP Kepresidenan dan PT Astra International Tbk-TSO sebagai pemenang untuk menyediakan 101 unit mobil Toyota Crown 2.5 HV G-Executive sebagai kendaraan para Menteri Anggota Kabinet Kerja, Pejabat Setingkat Menteri, Pemimpin Lembaga Negara, Mantan Presiden, dan Mantan wakil Presiden.
Pengumuman ini diterbitkan dalam bentuk ketikan, dengan kop surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan dibubuhi tanda tangan pengesahan oleh Asisten Deputy (Asdep) Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto.
Baca Juga: Top 5 Otomotif Pagi: Mandikan Gajah, Offroad Malam, Pantang Handsfree
Lewat pernyataan tertulis, Asdep Eddy Cahyono Sugiarto juga menyebutkan bahwa pengadaan mobil dinas baru dilakukan karena saat ini kondisi kendaraan yang digunakan sering mengalami kerusakan dan tidak efisien serta tidak layak untuk dipergunakan bagi pejabat negara.
"Membutuhkan biaya perawatan yang tinggi sehingga perlu diremajakan dengan pertimbangan teknis seperti faktor keamanan, keandalan, dan biaya pemeliharaan yang semakin mahal karena usia pemakaian," demikian pernyataan tertulisnya seperti dikutip dari laman www.setneg.go.id.
Lebih lanjut dijelaskan, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2019 Kemensetneg juga telah melalui pembahasan dan mendapatkan persetujuan DPR. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
"Adapun pengadaan kendaraan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme tender umum dengan menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau online," terangnya.
Dalam prosesnya telah dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
Baca Juga: Sudah Teredukasi, Kesadaran Asuransi Otomotif Masih Perlu Dipupuk