Suara.com - Berbincang soal mobil kepresidenan NKRI, selama ini pengantar dan penjemput Presiden Joko Widodo atau Jokowi adalah Mercedes-Benz S600 Pullman Guard Limousine. Bukan produk baru, melainkan warisan dari presiden pendahulunya, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
Diberitakan pernah mogok, power windows tak berfungsi, sampai sound system bekerja tidak sesuai command, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mencanangkan akan membeli mobil baru. Salah satunya agar standarisasi terpenuhi: ada mobil utama dan cadangan di Istana dan kediaman resmi Presiden, serta di kota-kota di Tanah Air. Sehingga tak sebatas mengandalkan pengiriman unit dari Ibu Kota, kurun tiga atau empat hari sebelum kunjungan presiden.
"Kendaraan dinas VVIP Kepresidenan dan para menteri, pejabat setingkat menteri, pimpinan lembaga negara, mantan presiden, dan mantan wakil presiden, mayoritas telah berusia lebih dari 10 tahun. Sebagian besar saat ini kondisinya sering mengalami kerusakan dan tidak efisien, serta tidak layak untuk dipergunakan bagi pejabat negara," papar Eddy Cahyono Sugiarto, Asisten Deputi (Asdep) Humas Kemensetneg, dalam siaran persnya Kamis (22/8), sebagaimana dikutip dari laman situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Eddy Cahyono Sugiarto menambahkan, bahwa pengadaan kendaraan mesti dilakukan karena usia kendaraan telah lebih dari 10 tahun. Sementara, untuk pengadaan mobil dinas baru terakhir dilakukan pada 2005 dan 2009.
Baca Juga: Happytrip: Sebahagia Apa Travelling, Termasuk Bermobil Malam Hari?
Dalam penuturannya, Eddy Cahyono Sugiarto menyatakan mobil dinas yang sekarang digunakan membutuhkan biaya perawatan tinggi sehingga perlu diremajakan dengan pertimbangan teknis. Contohnya faktor keamanan, keandalan, dan biaya pemeliharaan. Disebut terakhir ini, nilainya semakin mahal karena usia pemakaian.
Atas pertimbangan teknis tadi, pengadaan mobil dinas baru dilakukan. Sesuai dengan anggaran yang tersedia, pada 2019 ini Kemensetneg mengadakan kendaraan kelas VVIP Kepresidenan sebanyak 2 (dua) unit melalui Sistem Penunjukan Langsung, mengingat peruntukannya ditujukan kepada pengamanan presiden dan wakil presiden.
Sedangkan 101 unit kendaraan bagi para anggota kabinet 2019-2024 dan pejabat setingkat menteri, serta pimpinan lembaga negara, dilakukan melalui Sistem Tender Umum dengan menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau online.
"Dalam prosesnya, telah dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri," tandas Eddy Cahyono Sugiarto.
Dari hasil tender umum, beberapa penyedia produk memasukkan penawaran, dan dimenangkan PT Astra International Tbk-TSO. Hasilnya adalah pemakaian Toyota Crown 2.5 HV G-Executive sebagai pengganti Toyota Crown Royal Saloon.
Baca Juga: Empat Jam Bermobil Demi Jumpai Gajah Kesayangan Nicholas Saputra
Sementara untuk Presiden Joko Widodo dan wakil presiden terpilih, kendaraan akan ditetapkan kemudian.
Dan berbincang soal anggaran untuk pengadaan kendaraan baru, sudah tercantum dalam DIPA 2019 Kemensetneg yang sudah melalui pembahasan dan persetujuan DPR RI, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.