Suara.com - Sales and Marketing Director of Sales Center PT Sokonindo Autombile, Alex Pan mengaku belum mempelajari sepenuhnya draf Perpres mobil listrik yang sudah diteken Presiden Joko Widodo, khususnya yang menyangkut kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mencapai 35% pada tahap awal.
"Detailnya kita akan berbuat seperti apa belum tahu. Belum ada pembahasan," ujar Alex di sela acara test drive Glory 560 di Sukabumi, Jawa Barat, baru-baru ini.
Alex menambahkan, ke depannya DFSK masih akan melihat kebutuhan pasar. Terlebih draf Perpres juga baru diterima dua hari lalu.
"Ke depannya kami akan lihat apa kebutuhannya. Langsung mobil listrik atau seperti apa," kata Alex.
Baca Juga: Sudirman Said Soal Mobil Listrik: Perlu Infrastruktur yang Memadai
Alex melanjutkan bahwa DFSK sudah melihat ada insentif dari pemerintah untuk produsen yang mengeluarkan mobil listrik. Meski demikian, pihaknya belum bisa memutuskan langkah yang akan diambil.
DFSK sendiri pada pameran GIIAS 2019 di akhir Juli lalu sudah memamerkan mobil listrik Glory E3. Bukan tidak mungkin, Glory E3 akan jadi jagoan pertama DFSK di segmen mobil lisrik Indonesia.
Dalam Perpres mobil listrik, diatur hal-hal yang terkait percepatan program kendaraan bermotor listrik secara rinci, salah satunya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai.
Regulasi terkait TKDN tertuang dalam Perpres pasal 8 berikut pernyataan lengkapnya :
(1) Industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai wajib mengutamakan penggunaan TKDN dengan kriteria sebagai berikut :
Baca Juga: Perpres Mobil Listrik Diteken, DFSK Mulai Analisis Pasar Indonesia
a. Untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) Tahun 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus);
2) Tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan
3) Tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus),
b. Untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) Tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimum sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus);
2) Tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus);
3) Tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan
4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus).