TKDN Mobil Listrik Wajib 35%, DFSK Belum Ambil Keputusan

Rabu, 21 Agustus 2019 | 21:34 WIB
TKDN Mobil Listrik Wajib 35%, DFSK Belum Ambil Keputusan
DFSK Glory E3 dipamerkan dalam arena GIIAS 2019 yang digelar di Serpong, Banten, 18 - 28 Juli 2019. [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1) Tahun 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus);

2) Tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan

3) Tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus),

b. Untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:

Baca Juga: Sudirman Said Soal Mobil Listrik: Perlu Infrastruktur yang Memadai

1) Tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimum sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus);

2) Tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus);

3) Tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan

4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus).

Baca Juga: Perpres Mobil Listrik Diteken, DFSK Mulai Analisis Pasar Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI