1) Tahun 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus);
2) Tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan
3) Tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus),
b. Untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
Baca Juga: Sudirman Said Soal Mobil Listrik: Perlu Infrastruktur yang Memadai
1) Tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimum sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus);
2) Tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus);
3) Tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan
4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus).
Baca Juga: Perpres Mobil Listrik Diteken, DFSK Mulai Analisis Pasar Indonesia