Suara.com - Sales and Marketing Director of Sales Center PT Sokonindo Autombile, Alex Pan mengaku belum mempelajari sepenuhnya draf Perpres mobil listrik yang sudah diteken Presiden Joko Widodo, khususnya yang menyangkut kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mencapai 35% pada tahap awal.
"Detailnya kita akan berbuat seperti apa belum tahu. Belum ada pembahasan," ujar Alex di sela acara test drive Glory 560 di Sukabumi, Jawa Barat, baru-baru ini.
Alex menambahkan, ke depannya DFSK masih akan melihat kebutuhan pasar. Terlebih draf Perpres juga baru diterima dua hari lalu.
"Ke depannya kami akan lihat apa kebutuhannya. Langsung mobil listrik atau seperti apa," kata Alex.
Baca Juga: Sudirman Said Soal Mobil Listrik: Perlu Infrastruktur yang Memadai
Alex melanjutkan bahwa DFSK sudah melihat ada insentif dari pemerintah untuk produsen yang mengeluarkan mobil listrik. Meski demikian, pihaknya belum bisa memutuskan langkah yang akan diambil.
DFSK sendiri pada pameran GIIAS 2019 di akhir Juli lalu sudah memamerkan mobil listrik Glory E3. Bukan tidak mungkin, Glory E3 akan jadi jagoan pertama DFSK di segmen mobil lisrik Indonesia.
Dalam Perpres mobil listrik, diatur hal-hal yang terkait percepatan program kendaraan bermotor listrik secara rinci, salah satunya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai.
Regulasi terkait TKDN tertuang dalam Perpres pasal 8 berikut pernyataan lengkapnya :
(1) Industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai wajib mengutamakan penggunaan TKDN dengan kriteria sebagai berikut :
Baca Juga: Perpres Mobil Listrik Diteken, DFSK Mulai Analisis Pasar Indonesia
a. Untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut: