Suara.com - Setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang kendaraan bermotor listrik, produk-produk non-emisi ini pun segera dikenalkan kembali kepada khalayak. Tak tanggung-tanggung, wadahnya adalah pidato kenegaraan dalam Sidang Umum Bersama DPR/MPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Selain itu, ada pula regulasi yang disusun oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia. Termasuk ketegorinya. Bila datang dalam kondisi utuh atau Completely Built Up (CBU) maka implementasi hukumnya dijabarkan dengan detail. Demikian pula bila datang dalam kondisi terurai atau Completely Knocked Down (CKD), maka memiliki aturan yang mesti dipatuhi.
Berikut adalah lima (5) artikel paling menarik seputar mobil listrik dengan cakupan se-Tanah Air atau nasional. Selamat menikmati.
1. Sidang MPR, Presiden Joko Widodo Sebut Bahan Baterai dan Mobil Listrik
Baca Juga: Otomotif Serap Teknologi Robotik, Gantikan Sumber Daya Manusia?
Hadir mengenakan busana tradisional Sasak dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam Sidang Umum Bersama DPR-MPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Presiden NKRI Joko Widodo atau Jokowi menjadikan sektor industri otomotif sebagai salah satu topik.
Dalam pidato kenegaraannya di pembukaan Sidang Umum Bersama DPR-MPR, mantan wali kota Solo serta gubernur DKI Jakarta ini secara khusus menyatakan ketersediaan bahan baku bijih logam.
2. Perpres Mobil Listrik dan Regulasi Ada, Isi Ulang Baterai Gratis
Peraturan Presiden atau Perpres mobil listrik telah ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi dua pekan lalu (5/8/2019). Kini, diteruskan dengan proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM).
Baca Juga: 5 Berita Seru Otomotif: Aplikasi Uji Emisi sampai Motor Listrik KTM
Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia atau Polri juga telah menerbitkan regulasi kendaraan berpenggerak motor. Sehingga ujung-ujungnya, para konsumen atau calon peminat kendaraan listrik bakal semakin jelas mendefinisikan produk-produk terelektrifikasi ini.
3. Kendaraan Listrik Anda CBU atau CKD? Begini Aturan dari Polri
Agar kendaraan bertenaga listrik yang dimiliki warga Indonesia bisa melintas ruas-ruas jalans seantero negeri kita, Kepolisian Republik Indonesia atau Polri telah menerbitkan ketentuan. Termasuk sisi kelengkapan si kendaraan, lengkap dengan cara pengadaannya, apakah Completely Built-Up (CBU) atau Completely Knocked-Down (CKD).
Apakah hal ini penting?
4. Viar Mulai Riset Daur Ulang Baterai Sepeda Motor Listrik
PT Triangle Motorindo selaku produsen sepeda motor listrik Viar di Indonesia mengaku sudah mulai mempelajari teknologi daur ulang baterai.
Kendaraan listrik memang dikenal ramah lingkungan, tetapi salah satu masalahnya saat ini adalah baterai bekas. Jika tak didaur ulang dengan baik, baterai kendaraan listrik akan menjadi limbah berbahaya.
5. Perpres Mobil Listrik Diteken, Bukan Berarti yang Didorong Produk Impor
Agus Tjahajana Wirakusumah, seorang pengamat otomotif berharap adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 bukan berarti membuat industri otomotif yang sudah tumbuh akan dikesampingkan. Dalam artian, demi mengejar produk-produk bertenaga listrik, maka manufaktur dengan kendaraan mesin konvensional dikorbankan, bahkan menjadi mati.
Menurutnya, rencana pemerintah untuk mendorong percepatan produksi kendaraan listrik bisa memiliki esensi yang salah jika tidak diperhitungkan.