Agus Tjahajana Wirakusumah, seorang pengamat otomotif berharap adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 bukan berarti membuat industri otomotif yang sudah tumbuh akan dikesampingkan. Dalam artian, demi mengejar produk-produk bertenaga listrik, maka manufaktur dengan kendaraan mesin konvensional dikorbankan, bahkan menjadi mati.
Menurutnya, rencana pemerintah untuk mendorong percepatan produksi kendaraan listrik bisa memiliki esensi yang salah jika tidak diperhitungkan.
Baca Juga: Otomotif Serap Teknologi Robotik, Gantikan Sumber Daya Manusia?