Suara.com - Perpres Nomor 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan telah diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Namun dari aturan yang tertuang, insentif yang diberikan pemerintah lebih kepada mobil listrik bukan hybrid. Menanggapi hal ini, Director Marketing PT TAM, Anton Jimmi Suwandy mengaku pihaknya masih menunggu aturan selanjutnya.
"Ini kan Perpres, jadi kami masih menunggu bagaimana aturan di bawahnya. Dari level Menteri atau badan pemerintahan yang lain," ujar Anton Jimmi Suwandy di Jakarta, baru-baru ini.
Salah satunya, tambah Anton Jimmi Suwandy, yang masih ditunggu adalah masalah PPnBM. Kemudian bagaimana peraturan untuk melakukan produksi mobil terelektrifikasi.
Baca Juga: Bermobil Keliling Bhutan, Tersipu Malu Ketemu Mr P Raksasa!
"Karena salah satu bocoran yang kami dengar di GIIAS (GAIKINDO Indonesia International Auto Show) kemarin dari Menteri Keuangan seperti itu," terang Anton Jimmi Suwandy.
Menurutnya, tujuan Perpres salah satunya agar dunia otomotif di Indonesia bisa melakukan produksi mobil-mobil elektrifikasi. Namun target 20 persen mobil elektrifikasi pada 2025 sulit tercapai kalau tidak ada dukungan insentif.
"Jadi kami menunggu dua itu (PPnBM dan produksi mobil listrik). Mudah-mudahan kalau dua itu masih sesuai dengan bayangan kami, atau harapan kami rasanya 20 persen sangat possible, karena kami bisa lakukan local production dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang tinggi," tutup Anton Jimmi Suwandy.