Sidang MPR, Presiden Joko Widodo Sebut Bahan Baterai dan Mobil Listrik

Jum'at, 16 Agustus 2019 | 11:20 WIB
Sidang MPR, Presiden Joko Widodo Sebut Bahan Baterai dan Mobil Listrik
Presiden Joko Widodo dengan baju adat suku Sasak NTB menghadiri Sidang Bersama DPD-DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019) [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hadir mengenakan busana tradisional Sasak dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam Sidang Umum Bersama DPR-MPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Presiden NKRI Joko Widodo atau Jokowi  menjadikan sektor industri otomotif sebagai salah satu topik.

Dalam pidato kenegaraannya di pembukaan Sidang Umum Bersama DPR-MPR, mantan wali kota Solo serta gubernur DKI Jakarta ini secara khusus menyatakan ketersediaan bahan baku bijih logam.

Jokowi menjajal motor listrik Gesits. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Jokowi menjajal motor listrik Gesits. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Antara lain adalah kobalt dan nikel yang bisa menjadi bahan baku industri otomotif. Bila dikerucutkan lagi, material yang tersedia di Provinsi Sulawesi Selatan ini adalah kunci untuk pembuatan baterai kendaraan bertenaga listrik, baik sepeda motor atau roda dua, dan roda empat atau mobil.

"Kita ingin Indonesia ingin membangun mobil listrik sendiri. Kita harus bisa menjadi pemain kelas dunia. Talenta dan reputasi harus disiapkan. Kita harus melakukan ekspansi local to global. Kita semua bisa melakukannya bersama-sama, melakukan lompatan-lompatan kemajuan secara signifikan," demikian papar Presiden Joko Widodo, seperti ditayangkan live dari Gedung MPR/DPR/DPD RI.

Baca Juga: Otomotif Serap Teknologi Robotik, Gantikan Sumber Daya Manusia?

Sebagai catatan, dua pekan lalu (5/8/2019), Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres mobil listrik, yang kini tengah dibuatkan perundangannya di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. Sedangkan Kepolisian Republik Indonesia juga telah menerbitkan regulasi kendaraan berpenggerak motor listrik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI