Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, pada Kamis (15/8/2019), mengumumkan jenis-jenis kendaraan yang tidak terpengaruh atau kebal terhadap aturan ganjil-genap di DKI Jakarta.
Lewat akun Twitter @TMCPoldaMetro, Polda Metro Jaya membeberkan kendaraan pertama yang tak dikenai aturan ganjil-genap adalah yang membawa masyarakat penyandang disabilitas, kendaraan ambulans, dan pemadam kebakaran.
Kelompok kedua, adalah angkutan umum dengan pelat kuning. Berikutnya adalah mobil listrik, sepeda motor, angkutan barang khusus BBM dan BBG.
Kelompok selanjutnya adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, yakni Presiden atau Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR atau DPD, dan Ketua MA, MK, Komisi Yudisial atau BPK.
Baca Juga: Ganjil Genap Percuma, 60 Persen Polusi Udara Jakarta dari Pabrik
Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas TNI dan Polri juga diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap. Juga kebal dari aturan ganjil-genap adalah kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Selanjutnya adalah kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polisi, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan polisi juga dibebaskan dari aturan sistem ganjil genap.
Polda Metro Jaya dalam pengumuman tersebut juga kembali mengingatkan bahwa pelaksanaan sosialisasi ganjil-genap berlangsung dari 7 Agustus hingga 8 September 2019.
Sementara pemberlakuannya akan dimulai pada 9 September 2019. Sosialisasi dilakukan dari Senin hingga Jumat, kecuali Hari Libur Nasional, dan berlangsung dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 21.00 WIB.
Baca Juga: Jakarta Terbitkan Instruksi Gubernur Ganjil Genap Sekira Awal September