Ramai Mobil Parkir di Trotoar di Depan Kantor PSI, Sedan Ini Jadi Sorotan

Kamis, 15 Agustus 2019 | 17:48 WIB
Ramai Mobil Parkir di Trotoar di Depan Kantor PSI, Sedan Ini Jadi Sorotan
Salah satu mobil tersebut menunggak pajak dari tahun lalu. (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebelumnya sempat ramai di media sosial, cuitan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengenai kemerdekaan pejalan kaki.

Cuitan tersebut berkontradiksi dengan kondisi di depan kantor partai tersebut, di mana banyak mobil yang justru parkir di atas trotoar.

Salah satu mobil tersebut menunggak pajak dari tahun lalu. (Twitter)
Salah satu mobil tersebut menunggak pajak dari tahun lalu. (Twitter)

Cuitan tersebut menyedot perhatian warganet, bahkan pihak Dishub pun telah melakukan penindakan terhadap kasus tersebut.

Namun sorang warganet dengan akun bernama @TaufikTope mengunggah cuitan yang menunjukkan bahwa salah satu mobil tersebut rupanya menunggak pajak.

Baca Juga: Mobil Ini Kena E-Tilang Usai Terobos Lampu Kuning, Dendanya Bikin Pusing

"Udah parkir di trotoar eh nunggak pajak pula itu mobil mewah." ujar akun tersebut.

Salah satu mobil tersebut menunggak pajak dari tahun lalu. (Twitter)
Salah satu mobil tersebut menunggak pajak dari tahun lalu. (Twitter)

Dalam foto tersebut, terlihat sebuah sedan berwarna hitam dengan plat nomor B 1709 PAG. Suara.com pun mengecek nomor tersebut ke situs pajak kendaraan Jakarta, samsat-pkb2.jakarta.go.id.

Dalam situs tersebut, benar rupanya bahwa mobil hitam tersebut menunggak pajak.

Salah satu mobil tersebut menunggak pajak dari tahun lalu. (samsat-pkb2.jakarta.go.id)
Salah satu mobil tersebut menunggak pajak dari tahun lalu. (samsat-pkb2.jakarta.go.id)

Dalam situs tersebut tertera keterangan bahwa mobil tersebut telah terkena jatuh tempo pada 27-3-2018, dengan total nominal yang harus dibayarkan senilai Rp 24.303.100.

Nominal tersebut berisi pajak yang harus dibayarkan serta denda senilai Rp 4.656.800 plus denda karena pajak progresif sebesar Rp 100.000.

Baca Juga: Perpres Mobil Listrik dan Regulasi Ada, Isi Ulang Baterai Gratis

Dalam situs tersebut, si pemilik kendaraan tercatat telah memiliki sebanyak tiga mobil. Tak heran mobil ini terkena pajak progresif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI