Suara.com - Dengan hadirnya sistem tilang elektronik, diharapkan masyarakat menjadi tertib berlalu lintas di setiap tempat dan setiap waktu.
Namun terkadang ada saja sedikit kesalahan sepele yang tertangkap kamera, membuat masyarakat sulit berkilah dari denda, seperti yang satu ini.
Seorang warganet mengaku terkena denda akibat E-Tilang di Jakarta. Hal tersebut ia ungkapkan melalui posting di media sosial Facebook.
"Nerabas Lampu merah walaupun nyala masih kuning denda maksimal Rp 500rb." ujar warganet bernama Riki Reando.
Baca Juga: Bukan Mobil Mewah, Diplomat Asing di Jakarta Pakai Mobil Legendaris Ini
Ia juga menyertakan surat bukti tilang yang dikirim oleh Polda Metro Jaya ke warganet tersebut.
Tak cuma itu, dirinya juga menerima pesan singkat yang dikirim ke ponsel miliknya. Dalam pesan tersebut terdapat nominal denda maksimal atas pelanggaran yang ia lakukan.
Nominal dendanya pun tergolong lumayan. Hal ini dikarenakan dirinya harus membayar denda maksimal jika ia membayarkannya via bank.
Dalam pesan singkat tersebut, tertulis bahwa dirinya bisa via bank membayar sebanyak Rp 500.000.
"Pembelajaran buat lain kali kalo dijalan udah kuning mending berhenti dan kalo di lampu merah masih nyala merah. Mau diklakson pakai klakson kapal pun jangan pernah mau maju." pungkasnya.
Baca Juga: Kecelakaan Xenia vs Pajero, Build Quality Dua Mobil Ini Jadi Sorotan
Curhatan tersebut tentu saja menimbulkan pro dan kontra. Ada yang mendukung kebijakan tersebut namun ada juga yang menentang adanya E-Tilang. Berikut beberapa komentar di antaranya.