Lewat Ganjil Genap Tak Terkendala Pelat Nomor? Bisa, Ini Daftarnya

Kamis, 15 Agustus 2019 | 13:20 WIB
Lewat Ganjil Genap Tak Terkendala Pelat Nomor? Bisa, Ini Daftarnya
Petugas melakukan sosialisasi saat uji coba perluasan ganjil genap di kawasan Tomang, Jakarta, Senin (12/8/2019). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Instruksi Gubernur atau Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang perluasan kawasan ganjil genap tengah disosialisasikan. Sementara Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pelaksanaan sosialisasi ganjil genap berlangsung 7 Agustus - 8 September 2019. Sementara pemberlakuannya dimulai 9 September 2019.

Adapun sosialisasi dilakukan dari Senin hingga Jumat, kecuali Hari Libur Nasional, dan berlangsung mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 21.00 WIB.

Dikutip dari kantor berita Antara, Polda Metro Jaya pada Kamis (15/8/2019) mengumumkan pengecualian bagi kendaraan bermotor tertentu yang dibolehkan memasuki kawasan ganjil genap. Hal ini disebutkan lewat laman resmi media sosial Twitter mereka, @TMCPoldaMetro.

Mobil Presiden RI 1
Mobil Presiden RI 1. Mendapatkan pengecualian lewat kawasan ganjil genap [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo].

Disebutkan bahwa ada beberapa kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap. Yaitu:

Baca Juga: 5 Berita Seru Otomotif: Aplikasi Uji Emisi sampai Motor Listrik KTM

- Kendaraan yang membawa masyarakat penyandang disabilitas, kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran.
- Kendaraan angkutan umum dengan pelat kuning juga dikecualikan dalam aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap.
- Jenis kendaraan lain yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik sepeda motor, angkutan barang khusus BBM dan BBG, serta kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni Presiden atau Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR atau DPD, dan Ketua MA, MK, Komisi Yudisial atau BPK.
- Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas TNI dan Polri juga diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap.
- Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan Polri juga dibebaskan dari aturan sistem ganjil genap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI