Suara.com - Agar kendaraan bertenaga listrik yang dimiliki warga Indonesia bisa melintas ruas-ruas jalans seantero negeri kita, Kepolisian Republik Indonesia atau Polri telah menerbitkan ketentuan. Termasuk sisi kelengkapan si kendaraan, lengkap dengan cara pengadaannya, apakah Completely Built-Up (CBU) atau Completely Knocked-Down (CKD).
Apakah hal ini penting?
Tentu saja, karena untuk dibolehkan mengaspal di wilayah yurisdiksi suatu negara, tentunya ada ketentuan-ketentuan hukum yang mesti dipatuhi. Hal ini juga perlu, bila konsumen mengidamkan produk-produk transportasi terelekrifikasi atau bertenaga listrik. Jangan sampai gagal meluncur karena terkendala regulasi.
Dikutip dari kantor berita Antara, Polri menerbitkan ketentuan kendaraan bermotor penggerak listrik sesuai Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.
Baca Juga: Dorong Industri Otomotif Tumbuh, Carsome Lakukan Efisiensi pada Mobkas
Ajun Komisaris Besar Polisi Sumardji, Kepala Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (13/8/2019) menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan juga mengatur kendaraan bermotor bahan bakar minyak maupun penggerak listrik.
PP No. 55/2012 Pasal 6 menyebutkan setiap Kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, yang salah satunya terdiri atas susunan. Kemudian dijelaskan dalam Pasal 7 huruf (b) bahwa yang dimaksud susunan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, salah satunya adalah motor penggerak.
Selanjutnya diperjelas dalam Pasal 12 ayat (1) bahwa motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi motor bakar, motor listrik, serta kombinasi motor bakar dengan motor listrik.
Disebutkan oleh Kepala Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya bahwa registrasi dan identifikasi kepemilikan kendaraan bermotor dengan penerbitan BPKB untuk kendaraan bermotor baru dengan penggerak listrik tetap mengacu pada ketentuan Perkap Nomor 5 Tahun 2012.
Lantas, untuk aturan kendaraan CBU dan CKD adalah sebagai berikut berdasarkan Perkap Nomor 5 Tahun 2012:
Baca Juga: Buka Peluang Kerja, Bangka Tengah Kirim Peserta Kompetensi Otomotif
Bagi CKD
- Kendaraan bermotor "Completely Knocked-Down" (CKD) wajib mengisi formulir permohonan dan melampirkan tanda bukti identitas.
- Ketentuan untuk perorangan meliputi Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain.
- Persyaratan untuk badan hukum terdiri dari surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel badan hukum yang bersangkutan, fotokopi KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili, dan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi.
- Untuk instansi pemerintah antara lain surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi, pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan, dan melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa, faktur untuk BPKB, sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Ranmor (SRUT), sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM) kecuali Ranmor khusus tanpa sertifikat NIK.
- Selanjutnya melampirkan rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan Ranmor untuk angkutan umum, dan hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
Laman berikutnya adalah aturan bagi kendaraan impor yang datang dalam kondisi utuh atau tidak terurai, dikenal sebagai CBU.
Bagi CBU
- Kendaraan bermotor "Completely Built Up" (CBU) wajib mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas dengan ketentuan untuk perorangan terdiri dari Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain.
- Persyaratan untuk badan hukum meliputi surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan, serta stempel cap badan hukum dari yang bersangkutan menyerahkan fotokopi KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili, serta Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi.
- Untuk instansi pemerintah, yaitu surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan, melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa, faktur untuk BPKB, dan dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB).
- Selain itu, surat keterangan pengimporan Ranmor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang bagi impor Ranmor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk atau
formulir A, impor Ranmor dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir B, dan formulir yang berlaku untuk kawasan perdagangan bebas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Ranmor (SRUT).
- Kemudian syarat tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor, dari Kementerian Perindustrian, sertifikat VIN dan/atau Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM), surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang sah khusus untuk Ranmor impor bukan baru.
- Melampirkan izin impor dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, izin penyelenggaraan untuk angkutan umum dan/atau izin trayek dari instansi yang berwenang.
- Surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan Ranmor yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagi Ranmor yang masuk melalui wilayah pabean DKI Jakarta dan hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.