Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja meluncurkan aplikasi Uji Emisi Elektronik atau e-Uji Emisi yang bisa diunduh oleh smartphone Android. Selain bertujuan mempermudah masyarakat melakukan uji emisi kendaraan, nantinya data pengguna pada aplikasi ini bisa disambungkan dengan berbagai sistem terkait. Mulai potongan harga parkir, sampai tarif parkir, bahkan pajak kendaraan bermotor.
Well, berbincang soal parkir, nantinya kendaraan bermotor hingga bertenaga listrik di Jakarta akan dikenai tarif bervariasi. Begitu dipaparkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (13/8/2019).
"Jadi parkir itu nanti akan ada variasi harga. Anda lolos uji emisi atau tidak, Anda menggunakan listrik atau tidak. Jadi bukan hanya melihat listriknya," katanya.
Lantas, ia menyebutkan bahwa perbedaan tarif parkir DKI Jakarta terkait dengan keinginan Pemimpin Provinsi DKI Jakarta dalam menciptakan Jakarta lebih bersih, dan lebih banyak warga menggunakan kendaraan umum.
Baca Juga: Waduh, Ternyata Mejeng di Media Sosial Bisa Picu Depresi
"Bagi kami, makin banyak yang menggunakan kendaraan bebas emisi, itu makin baik. Makin banyak berkendaraan umum itu makin baik," tandas Anies Baswedan.
Dan ketika disinggung apakah penerapan tarif parkir berdasarkan uji emisi ini adalah ditujukan agar masyarakat membeli kendaraan listrik, ia tidak berkomentar dan menyebutkan tergantung pasar.
"Apakah nanti mau menyewa, apakah mau membeli, apakah mau apa mekanismenya, itu keputusan di level pribadi warga negara, kan kita enggak bisa mengatur," pungkasnya.
Baca Juga: Dari Kabin Proton Persona, Presiden Joko Widodo Nge-Vlog