Suara.com - Tidak sempat atau sulit menemukan bengkel uji emisi untuk memeriksakan kondisi aktual saluran gas buang kendaraan bermotor? Kini kondisi itu tidak lagi menjadi sebuah alasan. Kegiatan ini bisa dilakukan secara singkat lagi seru, lewat aplikasi elektronik.
Dikutip dari kantor berita Antara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan aplikasi Uji Emisi Elektronik atau e-Uji Emisi yang bisa diunduh smartphone berbasis Android. Tujuannya, tentu saja mempermudah masyarakat dalam melakukan uji emisi kendaraan.
"Aplikasi ini memberikan informasi di mana uji emisi bisa dilakukan. Di Jakarta sendiri tersedia sekitar 150-an bengkel," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam peluncuran aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Aplikasi e-Uji Emisi yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta ini memiliki fitur-fitur seperti riwayat pengujian emisi dan hasilnya, serta lokasi bengkel penyedia uji emisi, serta informasi peraturan tentang uji emisi.
Baca Juga: Gara-gara Hanung, Sri Sultan Duduk Tiga Jam Saksikan Bumi Manusia
Selain itu, pengguna aplikasi akan disambungkan dengan berbagai penawaran diskon atau rabat, misalnya tarif parkir dan banyak lagi.
"Aplikasi ini harus dilihat dengan perspektif lebih luas. Bukan hanya daftar lokasi uji emisi, bukan sekadar catat hasil emisi, namun akan disambungkan dengan sistem perpajakan, perparkiran dan smart city Jakarta," ucap Anies Baswedan.
Hadirnya aplikasi ini menyusul rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengetatkan uji emisi kendaraan di 2020, yaitu kendaraan yang tidak melakukan uji emisi tidak bisa mengurus pajak kendaraan bermotor.
"Tahun ini, tahun terakhir kelonggaran uji emisi. Tahun 2020, kami hanya memproses pajak kendaraan yang sudah uji emisi," tambahnya.
Dan, dalam rangka melaksanakan kebijakan memperketat ketentuan uji emisi, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun revisi Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Top 5 Otomotif: Regulasi Mobil Listrik, Sampai Berkendara ke Bhutan
Dalam rancangan perubahan peraturan itu, selain kewajiban lulus uji emisi bagi setiap kendaraan di Jakarta, diatur pula keharusan bagi bengkel-bengkel yang beroperasi di DKI Jakarta untuk memberikan layanan uji emisi dan menyederhanakan tanda bukti status kelulusan uji emisi.
Nantinya, teknisi bengkel pelaksana uji emisi akan menginput hasil pengujian ke database lewat aplikasi e-Uji Emisi.