Suara.com - Upaya-upaya pengurangan polusi udara di atas langit Ibu Kota NKRI, Jakarta bisa dilaksanakan dengan beberapa rujukan tertulis. Antara lain adalah penanganan lalu lintas ganjil genap, seperti tertuang dalam Instruksi Gubernur atau Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang perluasan ganjil genap. Bisa pula menggunakan produk kendaraan bertenaga listrik atau non-emisi, dengan mengikuti Peraturan Presiden atau Perpres mengenai mobil listrik yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada pekan lalu.
Lantas sebagai implementasi langsung di lapangan, Polda Metro Jaya juga telah meluncurkan regulasi. Isinya antara lain adalah kelengkapan dokumen yang dibutuhkan agar kendaraan bertenaga listrik bisa mengaspal di jalan raya Ibu Kota Jakarta.
Berikut adalah topik-topik menarik yang dirangkum dari kanal otomotif sehari lalu (13/8/2019).
1. Ingin Nyetir Mobil Listrik di Jakarta? Ini Regulasi Polda Metro Jaya
Baca Juga: Dampak Listrik Padam, Pabrikan Otomotif Merugi
Era kendaraan berbahan bakar non-emisi atau berbahan bakar listrik di Indonesia semakin mendekati realisasi. Pekan silam (5/8/2019), Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang mobil listrik. Kini, Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan aturan main atau regulasi penggunaannya.
Sedangkan Importir Umum (IU) juga sudah ancang-ancang membuka kesempatan bagi para peminat untuk mobil listrik ini.
2. Di Mobil Listrik, Tingkatkan Fitur Keamanan Lebih Penting dari Suaranya
Mobil listrik menempati peringkat atas untuk soal kendaraan ramah lingkungan. Akan tetapi, kehadirannya di ruas jalan raya masih menjadi perdebatan karena tidak menghasilkan suara.
Baca Juga: Bantu, Aplikasi Layanan Otomotif dari Universitas Gadjah Mada
Rudy Salim, President Director Prestige Motorcars, sebuah Importir Umum (IU) di Tanah Air menilai, penambahan fitur keamanan lebih penting ketimbang mendesain mobil listrik untuk memiliki suara atau menghasilkan bunyi tertentu yang bisa memberikan tanda bahwa sebuah kendaraan tengah melintas.
3. Dishub DKI Sosialisasi Perluasan Ganjil Genap, Warganet Masih Keberatan
Jalur bebas hambatan atau jalan tol ikut terdampak aturan ganjil genap kendaraan bermotor. Pasalnya, setelah dilakukan perluasan pada aturan itu, kendaraan yang hendak keluar atau masuk jalan tol akan dikenakan aturan ganjil genap.
Hal ini pun kembali disosialisasikan oleh Dishub DKI Jakarta melalui akun jejaring sosial @dishubdkijakarta.
4. Kabar Asyik: Tesla Model 3 Ternyata Sudah Bisa Dipesan. Harganya?
Prestige Motorcars, sebuah Importir Umum (IU) mobil mewah Ibu Kota Jakarta, berminat memboyong Tesla Model 3 ke Indonesia. Rencananya, mobil racikan produsen otomotif asal Amerika Serikat itu akan diajak mengaspal di Indonesia dalam waktu dekat.
Meski rencananya baru akan didatangkan akhir Agustus 2019, namun Rudy Salim, President Director Prestige Motorcars mengaku, bahwa mobil listrik Tesla sudah bisa dipesan.
5. Serunya Bermobil di Bhutan, Dari Sarang Harimau ke Jembatan Terpanjang
Menjelajahi keindahan alam dan budaya Bhutan ditemani driver Rinchen dan pemandu wisata Kindey Duba adalah salah satu pengalaman paling keren saya saat jalan-jalan ke negara berjuluk "The Land of Thunder Dragon" atau Druk Yul. Yul berarti negeri, sedangkan Druk artinya adalah sang naga petir atau thunder dragon, lambang nasional negara Bhutan.
Ketertarikan pertama saya akan Bhutan muncul saat menyimak potret raja dan ratu Bhutan, Yang Mulia Jigme Khesar Namgyel Wangchuck bergelar Druk Gyalpo dan permaisuri Jetsun Pema Wangchuck. Keduanya serasi, tampan dan cantik, benar-benar keluarga sempurna. Apalagi kini mereka dikaruniai seorang putra bernama Jigme Namgyel Wangchuck, yang bergelar putra mahkota Druk Gyalsey.