Top 5 Otomotif: Regulasi Mobil Listrik, Sampai Berkendara ke Bhutan

Rabu, 14 Agustus 2019 | 07:05 WIB
Top 5 Otomotif: Regulasi Mobil Listrik, Sampai Berkendara ke Bhutan
Mobil listrik Nissan LEAF dipamerkan di Brussels, Belgia pada 18 Januari 2019. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Upaya-upaya pengurangan polusi udara di atas langit Ibu Kota NKRI, Jakarta bisa dilaksanakan dengan beberapa rujukan tertulis. Antara lain adalah penanganan lalu lintas ganjil genap, seperti tertuang dalam Instruksi Gubernur atau Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang perluasan ganjil genap. Bisa pula menggunakan produk kendaraan bertenaga listrik atau non-emisi, dengan mengikuti Peraturan Presiden atau Perpres mengenai mobil listrik yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada pekan lalu.

Lantas sebagai implementasi langsung di lapangan, Polda Metro Jaya juga telah meluncurkan regulasi. Isinya antara lain adalah kelengkapan dokumen yang dibutuhkan agar kendaraan bertenaga listrik bisa mengaspal di jalan raya Ibu Kota Jakarta.

Berikut adalah topik-topik menarik yang dirangkum dari kanal otomotif sehari lalu (13/8/2019).

1. Ingin Nyetir Mobil Listrik di Jakarta? Ini Regulasi Polda Metro Jaya

Baca Juga: Dampak Listrik Padam, Pabrikan Otomotif Merugi

Ilustrasi sebuah mobil listrik, Nissan LEAF [Pixabay].
Ilustrasi sebuah mobil listrik, Nissan LEAF [Pixabay].

Era kendaraan berbahan bakar non-emisi atau berbahan bakar listrik di Indonesia semakin mendekati realisasi. Pekan silam (5/8/2019), Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang mobil listrik. Kini, Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan aturan main atau regulasi penggunaannya.

Sedangkan Importir Umum (IU) juga sudah ancang-ancang membuka kesempatan bagi para peminat untuk mobil listrik ini.

Baca selengkapnya

2. Di Mobil Listrik, Tingkatkan Fitur Keamanan Lebih Penting dari Suaranya

Sejumlah mobil listrik tengah mengisi ulang baterainya.  Sebagai ilustrasi [Shutterstock]
Sejumlah mobil listrik tengah mengisi ulang baterainya. Sebagai ilustrasi [Shutterstock]

Mobil listrik menempati peringkat atas untuk soal kendaraan ramah lingkungan. Akan tetapi, kehadirannya di ruas jalan raya masih menjadi perdebatan karena tidak menghasilkan suara.

Baca Juga: Bantu, Aplikasi Layanan Otomotif dari Universitas Gadjah Mada

Rudy Salim, President Director Prestige Motorcars, sebuah Importir Umum (IU) di Tanah Air menilai, penambahan fitur keamanan lebih penting ketimbang mendesain mobil listrik untuk memiliki suara atau menghasilkan bunyi tertentu yang bisa memberikan tanda bahwa sebuah kendaraan tengah melintas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI