Ingin Nyetir Mobil Listrik di Jakarta? Ini Regulasi Polda Metro Jaya

Selasa, 13 Agustus 2019 | 17:30 WIB
Ingin Nyetir Mobil Listrik di Jakarta? Ini Regulasi Polda Metro Jaya
Ilustrasi sebuah mobil listrik, Nissan LEAF [Pixabay].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Era kendaraan berbahan bakar non-emisi atau berbahan bakar listrik di Indonesia semakin mendekati realisasi. Pekan silam (5/8/2019), Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang mobil listrik. Kini, Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan aturan main atau regulasi penggunaannya.

Sedangkan Importir Umum (IU) juga sudah ancang-ancang membuka kesempatan bagi para peminat untuk mobil listrik ini.

Presiden menjajal motor listrik buatan dalam negeri 'Gesits' seusai melakukan audiensi dengan pihak-pihak yang terkait produksi di halaman tengah Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/11/2018). Audiensi tersebut membahas persiapan produksi massal sepeda motor listrik Gesits. [ANTARA FOTO/Wahyu Putro A].
Presiden menjajal motor listrik buatan dalam negeri 'Gesits' seusai melakukan audiensi dengan pihak-pihak yang terkait produksi di halaman tengah Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/11/2018). Audiensi tersebut membahas persiapan produksi massal sepeda motor listrik Gesits. [ANTARA FOTO/Wahyu Putro A].

Dikutip dari kantor berita Antara, Polda Metro Jaya telah menerbitkan regulasi terkait kendaraan listrik yang diperbolehkan beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Ajun Komisaris Besar Polisi Sumardji, Kepala Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (13/8/2019) menyatakan bahwa telah ada ketetapan untuk mengatur persyaratan operasional kendaraan bermotor bertenaga listrik.

Baca Juga: Pesanan Tembus Seribu Unit, Gesits Paling Cepat Dikirimkan Juni 2019

Sebelum mendapatkan izin operasi, mobil listrik harus didaftarkan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Dan wajib memenuhi empat syarat pendaftaran.

Yaitu:

1. Dokumen Importasi atau Asal Usul Kendaraan. Dokumen ini diterbitkan oleh Dirjen Bea Cukai Kemenkeu apabila kendaraan masuk kategori Built Up.

2. Dokumen Laik Jalan berupa Surat Registrasi Uji Tipe yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

3. Dokumen Tanda Pendaftaran Tipe yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: Ini Dia, Pemasok Daya yang Bikin Gesits Sukses Melaju

4. Dokumen Indentitas Perorangan/Badan Hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri, contohnya KTP, SIUP, NPWP dan sebagainya.

Dikatakan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Sumardji, "Apabila persyaratan utama itu sudah dilengkapi, maka Polri bisa mendaftarkan baik kendaraan bermotor penggerak mesin maupun penggerak listrik."

Sedangkan mengenai sepeda listrik maupun motor listrik, ia mengatakan, tafsiran atau definisi yang diperkenankan beroperasi di jalan sepenuhnya ada di tangan stakeholder terkait.

"Sepeda listrik ataupun motor listrik itu sangat tergantung pemahaman dan tafsiran Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perhubungan. Polri ada di hilir. Jadi ini berhubungan dengan instansi terkait atau stake holder," jelasnya,

Ia juga menambahkan saat ini sudah ada sejumlah regulasi terkait kendaraan bermotor dengan penggerak listrik yakni, Pasal 64 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan. Kemudian dipertegas dalam PP 55 tahun 2012 tentang kendaraan.

Di sini, dalam Pasal 6 disebutkan bahwa setiap Kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, salah satunya terdiri atas susunan.

Kemudian dijelaskan dalam Pasal 7 huruf b bahwa yang dimaksud susunan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, salah satunya adalah motor penggerak.

Selanjutnya diperjelas dalam Pasal 12 ayat 1 bahwa motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi, motor bakar; motor listrik; kombinasi motor bakar dan motor listrik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI