Polda Metro Jaya Sudah Terbitkan Regulasi Mobil Listrik di Jakarta

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 13 Agustus 2019 | 17:20 WIB
Polda Metro Jaya Sudah Terbitkan Regulasi Mobil Listrik di Jakarta
Mobil listrik Nissan Leaf dipamerkan di Brussels, Belgia pada 18 Januari 2019. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sumardji juga menambahkan saat ini sudah ada sejumlah regulasi terkait kendaraan bermotor dengan penggerak listrik yakni, Pasal 64 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan. Kemudian dipertegas dalam PP 55 tahun 2012 tentang kendaraan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI