Suara.com - Jalur bebas hambatan atau jalan tol ikut terdampak aturan ganjil genap kendaraan bermotor. Pasalnya, setelah dilakukan perluasan pada aturan itu, kendaraan yang hendak keluar atau masuk jalan tol akan dikenakan aturan ganjil genap.
Hal ini pun kembali disosialisasikan oleh Dishub DKI Jakarta melalui akun jejaring sosial @dishubdkijakarta.
"Sistem Ganjil Genap berlaku di gerbang tol selama gerbang tol tersebut berada di ruas jalan Ganjil Genap," tulis @dishubdkijakarta, Selasa (13/8/2019).
Sementara waktu Ganjil Genap sendiri akan berlaku mulai pukul 06.00 - 10.00 dan 16.00 - 21.00 hari Senin - Jumat kecuali hari libur Nasional.
Baca Juga: Terlihat Sepele, Standar Motor Ternyata Perlu Dirawat
Pelaksanaan tahap sosialisasi dimulai 7 Agustus - 8 September. Selanjutnya Ganjil Genap akan mulai berlaku 9 September 2019.
Meski masih sebatas sosialisasi, imbauan ini mengundang kritik dari warganet.
"Ga sekalian aja se Jakarta bikin ganjil genap. Saya bayar pajak setahun tanpa bedain tanggal dan plat tapi penggunaannya dibatasi," komentar @ajji_u_e_o.
"Pajak dinaikin, jalan kena ganjil genap...mau kurangin polusi bukan begitu caranya...sekalian aja motor juga dibatasi kalau urusan polusi," kata @shil_lim92.
Namun ada yang meminta data seberapa efektif aturan ganjil genap ini diberlakukan.
Baca Juga: Serunya Bermobil di Bhutan, Dari Sarang Harimau ke Jembatan Terpanjang
"Boleh gak dipaparin ke masyarakat seberapa efektif kah ganjil genap ini ?" tanya @thiodoruscalvin.