Bagus, Negara Ini Menghukum Pemotor yang Dahului dari Kiri!

Selasa, 13 Agustus 2019 | 11:15 WIB
Bagus, Negara Ini Menghukum Pemotor yang Dahului dari Kiri!
Sejumlah pengendara sepeda motor melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang di kawasan Casablanca, Jakarta, Sabtu (15/6/2019). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru Bian, Menteri Pekerjaan Umum Malaysia, mengumumkan aturan teranyar bagi para pengguna sepeda motor. Yaitu melarang seluruh pengguna sepeda motor untuk melaju dari sebelah kiri saat mendahului.

Namun demikian, aturan ini hanya akan berlaku pada jam-jam sibuk saja. Menurut Baru Bian, jumlah kematian pesepeda motor pada jam sibuk sudah sampai pada tahap yang mengkhawatirkan.

Parkir Sepeda Motor Khusus Pengunjung di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto dipotret pada Selasa (7/8/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Parkir Sepeda Motor Khusus Pengunjung di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto dipotret pada Selasa (7/8/2018). Sebagai ilustrasi [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Setidaknya tercatat sebanyak 4 ribu kematian yang melibatkan pengguna sepeda motor terjadi setiap tahunnya. Selain itu, jumlah pengguna roda dua yang mengalami cedera pun terus meningkat.

"Saya pikir kami bisa menerapkannya di jam-jam sibuk pada hari kerja," ujar Baru Bian seperti diwartakan Paultan, Selasa (13/8/2019).

Baca Juga: Duh, Red Bull Depak Gasly dan Promosikan Albon!

Selain melarang mendahului dari sebelah kiri, pemerintah Negeri Jiran juga membatasi laju kecepatan motor. Selama jam sibuk berlangsung, sepeda motor hanya diperbolehkan melaju dalam kecepatan 70 km per jam.

Aturan yang dibuat pemerintah Malaysia ini sebenarnya hanya berlaku bagi sepeda motor yang melintas di jalan tol. Sebab, di sana pemotor memang dibolehkan melewati ruas jalan bebas hambatan.

Berbeda dengan di Indonesia, di mana para pemotor tidak diperbolehkan untuk masuk ke jalan tol. Sempat muncul wacana agar kendaraan roda dua diizinkan lewat di jalan tol dengan lajur khusus.  Namun tidak berlanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI