Suara.com - Daimler dikabarkan harus membayar denda sebesar 1 miliar Euro atau setara Rp 15,9 triliun oleh otoritas Jerman. Hal ini akibat perusahaan induk dari Mercedes-Benz itu diduga melakukan pelanggaran dalam uji emisi.
Diwartakan Carcoops, Badan Transportasi Motor Federal Jerman (KBA) telah menemukan kecurangan melalui penggunaan perangkat lunak atau software. Beberapa model seperti Mercedes C-Class dan E-Class bertenaga diesel ditengarai dipasangi peranti tertentu sehingga lulus uji emisi.
Laporan lain menyebutkan, jaksa penuntut di Stuttgart, Jerman, sedang mempertimbangkan denda hingga 5.000 Euro per kendaraan.
Selain itu, jaksa juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa karyawan yang diduga ikut terlibat. Tuduhan bakal dikenakan sebagai bentuk penipuan.
Baca Juga: Saat Listrik Padam, Lampu Lalu Lintas Kota Surabaya Tetap Beroperasi
Pengumuman resmi untuk soal ini akan diumumkan pada September atau Oktober 2019.
Sebelumnya pada Mei 2017, otoritas Jerman melakukan sidak ke kantor Daimler sebagai bagian dari penyelidikan terkait masalah emisi tadi. Tidak hanya itu, Mercedes-Benz juga dipaksa untuk melakukan recall GLK 220 diesel tahun produksi 2012 dan 2015.
Daimler juga diselidiki otoritas Amerika Serikat (AS), EPA yang meminta Mercedes-Benz memberikan penjelasan kembali pada 2016, mengenai tingkat emisi di beberapa perusahaan terkait model diesel.
Akibat dugaan terkait penipuan emisi, Daimler diperintahkan untuk melakukan penarikan kembali atas 280 ribu unit kendaraan. Namun sampai saat ini pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus uji emisi yang tengah menimpa salah satu raksasa otomotif Jerman itu.
Baca Juga: Dari Kabin Proton Persona, Presiden Joko Widodo Nge-Vlog