Suara.com - Hari ini, Senin (12/8/2019), Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat didukung petugas Kepolisian menyebarkan brosur sosialisasi pembatasan lalu lintas ganjil genap kepada para pengemudi roda dua atau sepeda motor, pun roda empat alias mobil yang berhenti di traffic light Simpang Tomang.
Dikutip dari kantor berita Antara, sosialisasi di kawasan traffic light atau lampu lalu lintas yang berada di pintu keluar Tol Tomang menuju Jalan Tomang Raya rencananya dilakukan sampai pukul 10.00 WIB. Dengan mengerahkan 58 personel pembagi brosur dari Dinas Perhubungan, dibantu sekitar 40 personel Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat.
"Dalam brosur ini disebutkan daerah mana saja yang menerapkan aturan ganjil genap, cakupannya sampai kendaraan apa saja yang boleh masuk kawasan ganjil genap," jelas Kepala Seksi Operasi Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Barat, Afandi di Simpang Tomang, Jakarta Barat.
Sebagai catatan, Jalan Tomang Raya termasuk salah satu ruas jalan perluasan ganjil genap di Jakarta Barat. Dan selain memberikan brosur, para petugas juga menjelaskan tahapan sosialisasi hingga pemberlakuan ganjil genap mulai 9 September 2019.
Baca Juga: Perang Dagang AS vs China Memanas, Harga Sepatu Adidas Tak Terpengaruh
Perluasan penerapan aturan ganjil genap dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mencakup 16 ruas jalan adalah Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim. Selanjutnya Jalan Fatmawati mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Jalan TB Simatupang. Dan Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, sampai Jalan Gunung Sahari.