Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi buka suara terkait permintaan taksi online yang dikecualikan dari aturan ganjil genap di sejumlah Jalan DKI Jakarta.
Menurut Budi Karya Sumadi, jika taksi konvensional bisa lewat, maka otomatis taksi online alias taksol juga bisa melewati jalan yang terkena ganjil genap.
"Kalau taksi biasa boleh, mestinya mereka (taksi online) boleh juga. Itu yang saya sampaikan," kata Budi Karya Sumadi saat ditemui di Komplek Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (11/8/2019).
Budi Karya Sumadi mengaku, selama ini jajaran Kementerian Perhubungan telah juga membicarakan hal itu dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Akan tetapi, sambungnya, komunikasi itu kurang maksimal.
Baca Juga: Buka Peluang Kerja, Bangka Tengah Kirim Peserta Kompetensi Otomotif
"Sudah mulai melakukan komunikasi akan tetapi belum maksimal karena memang proses itu cepat," jelas dia.
Kendati demikian, Budi Karya Sumadi juga mengakui masih ada kendala untuk mengecualikan taksi online pada kebijakan ganjil genap.
Pasalnya, taksi online tak memiliki tanda khusus untuk membedakan dengan kendaraaan pribadi seperti pelat kuning pada taksi.
"Memang saat ini taksi online ini belum bertanda sehingga dia tidak mendapat kekhususan. Saya pikir saya serahkan kepada teman-teman Pak Dirjen bicara dengan DKI untuk mencari solusi. Tapi pada intinya kita sangat memperhatikan, bagaimana kelangsungan para driver itu dengan baik," tandasnya.
Sebelumnya, Perluasan sistem ganjil-genap di Jakarta mulai disosialisasikan pada Rabu (7/8/2019) dan berlaku pada 9 September, rupanya tidak akan berlaku sepeda motor. Tetapi selain motor, aturan anyar itu juga akan mengecualikan beberapa jenis kendaraan dan pengendara.
Baca Juga: Pajak Sedan Direvisi, Pelaku Industri Otomotif Mestinya Tersenyum!
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, selain sepeda motor aturan ganjil genap juga tidak berlaku pada mobil listrik. Mobil yang dikendarai oleh masyarakat dengan disabilitas juga dipersilahkan lewat lokasi ganjil genap.