Suara.com - Menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden atau Perpres soal mobil listrik di awal pekan lalu, (5/8/2019), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut mobil dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera beralih ke tenaga listrik. Dengan catatan, harganya terjangkau. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Tentu akan demikian, akan tetapi jangan langsung Pemprov mau ganti mobil. Kami harap dengan adanya Perpres itu harganya terjangkau," kata Anies Baswedan di Balaikota Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Ditinjau dari sudut ekonomi, nilai nominal mobil listrik saat ini adalah lebih mahal dibandingkan dengan mobil reguler. Harganya adalah tiga hingga empat kali lebih mahal.
"Bagaimana pun, mobil adalah alat transportasi, harus ekonomis juga. Kalau sudah keluar produk, sampai Indonesia terjangkau, Pemprov DKI akan memastikan segera masuk di e-catalog. Begitu masuk e-catalog maka belanja mobil baru pemprov DKI menggunakan kendaraan bersumber tenaga listrik. Jika masih mahal sudah dipesan, nantinya akan pemborosan anggaran," tandas Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga: Wow, Wuling Laku 1.000 Unit Lebih Banyak dari GIIAS Tahun Lalu
Dengan adanya Perpres soal Mobil Listrik, Anies Baswedan mengatakan bahwa Pemprov berharap industri mobil dan sepeda motor juga bergerak, bahkan pihaknya telah menyusun peta jalan penggunaan mobil listrik di Jakarta dengan pihak industri juga dengan PLN untuk pengadaan energi pasokan daya bagi baterai mobil listrik.
"Dengan PLN disampaikan juga ada seribu titik pengisian ulang atau recharging station, dan industri baterainya. Seluruh ekosistem akan kami tata bersama-sama. Jadi saat Jakarta bergerak, jangan sampai pemerintah mengumumkan regulasi baru, namun masyarakat dan private sector belum siap," tambahnya.
Di sisi transportasi umum, lanjut Anies Baswedan, Transjakarta kini sedang menguji coba tiga unit bus listrik. Rencananya, ke depan semua bus Transjakarta akan menggunakan sumber tenaga listrik yang disebut lebih ramah lingkungan.
"Targetnya kapan saya lupa. Akan tetapi segera, karena begitu mereka datangkan yang baru, akan dipakai. Namun hal itu bukan belanja ya, melainkan kemitraan. Pihak ketiga adalah penyedia jasa Transjakarta dalan penggunaan mobil listrik," jelas Anies Baswedan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan telah menandatangani Peraturan Presiden tentang mobil listrik pada Senin (5/8/2019). Menurut Jokowi atau Presiden Joko Widodo, regulasi ini ditujukan untuk mendorong perusahaan-perusahaan otomotif dalam mempersiapkan industri mobil listrik di Tanah Air.
Baca Juga: Ini Dia, Tiga Motor Terlaris yang Laku Ribuan Unit di GIIAS 2019
Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan dalam peraturan presiden juga diatur mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mobil listrik yakni sebesar 35 persen. Ditandaskannya bahwa hal ini mampu mendorong ekspor Indonesia.