Produsen Motor Listrik Masih Tunggu Rincian Perpres Kendaraan Listrik

Jum'at, 09 Agustus 2019 | 20:35 WIB
Produsen Motor Listrik Masih Tunggu Rincian Perpres Kendaraan Listrik
Sepeda motorViar Q1 dipamerkan di Jakarta Fair, Minggu (18/7). [Suara.com/Aditya Gema Pratomo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Triangle Motorindo selaku produsen motor listrik Viar mengaku tidak ingin gegabah dan lebih memilih menunggu detail peraturan kendaraan listrik yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo sebelum membeberkan rencana lebih lanjut.

"Kami belum dapat hardcopy-nya. Harus liat pasal per pasal dulu. Jangan terburu-buru, nanti seperti kabar ganjil-genap di Jakarta. Ternyata motor tidak termsuk," ujar Sutjipto Atmodjo, Direktur Marketing PT Triangle Motorindo, saat dihubungi Suara.com, Jumat (9/8/2019).

Namun kalau dari sisi industri, Sutjipto berharap adanya subsidi dan regulasi seperti pemotongan terhadap PPH badan, pph import, bea masuk, dan PPN.

Selain itu, fasilitas free charging di gedung-gedung, diskon pemakaian listrik, DP leasing murah, dan spesial bunga kredit.

Baca Juga: Hore! Sepeda Motor, Motor Listrik dan Mobil Listrik Tak Kena Ganjil Genap

"Kalau bisa dinas-dinas pemerintahan memakai sepeda motor listrik," imbuh dia.

Sebelumnya Sutjipto pernah menjelaskan bahwa kendaraan listrik di Indonesia harus diberikan kemudahan-kemudahan supaya ekosistemnya berjalan.

"Misalnya perlu adanya tambahan regulasi (khusus untuk kendaraan listrik)," ujar dia.

Presiden Jokowi pada Senin (5/8/2019) telah meneken aturan mengenai kendaraan listrik di Indonesia. Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui rincian aturan, insentif, serta fasilitas yang disediakan di dalamnya.

Baca Juga: Beli Motor Listrik Harley-Davidson, Gratis Isi Ulang Daya Selama 2 Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI