Suara.com - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mendukung langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait aturan kendaraan listrik yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan mengaku mulai melakukan studi internal untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.
Donny Saputra Direktur Pemasaran 4W PT SIS mengatakan pihaknya saat ini sudah melakukan kordinasi dengan prinsipal di Jepang terkait kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
"Secara prinsip kami akan support program pemerintah. Saat ini kami dalam proses studi internal dan terus berkoordinasi dengan kantor pusat kami untuk implementasi support dari kami (Suzuki Indonesia)," ujar Donny Saputra saat dihubungi Suara.com di Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Namun sayangnya saat ditanyai kesiapan Suzuki Indonesia dalam menyambut era kendaraan listrik, Donny mengaku belum dapat menjawab secara rinci produk apa yang akan ditawarkan.
Baca Juga: Bebas Ganjil Genap, Anies Ingin Warga Jakarta Beli Mobil Listrik
"Untuk produk dan harga kami belum bisa jawab secara detail," terang Donny.
Dalam Perpres mobil listrik, pemerintah akan memberikan insentif dari PPnBM untuk kendaraan bertenaga listrik berdasarkan tingkat kadar emisi. Nilai insentifnya, apabila full electric atau fuel cell yang emisinya nol alias 0, (maka) PPnBm-nya 0.
Sementara soal TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri, aturan mewajibkan produsen mobil listrik menggunakan minimal 35 persen komponen yang diproduksi di dalam negeri.
Akan tetapi, pabrikan akan diberikan kesempatan untuk mengimpor kendaraan berbasis listrik dalam bentuk Completely Build Up (CBU) pada tahap awal. Dalam waktu tiga tahun setelahnya, TKDN 35 persen akan diwajibkan.
Baca Juga: ADM: Dalam Jangka Pendek Harga Mobil Listrik Masih Tetap Mahal