Batasi Usia Mobil Pribadi, Gubernur Anies Diminta Tak Tabrak UU

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 07 Agustus 2019 | 20:02 WIB
Batasi Usia Mobil Pribadi, Gubernur Anies Diminta Tak Tabrak UU
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan GOR di Rorotan, Jakarta Utara. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Budi menuturkan apabila mobil usia tua dirawat dan dipelihara secara baik, maka akan kualitasnya tetap terpelihara dengan baik.

“Kalau aspek keselamatan mungkin dianalogikan ke manusia tapi memang enggak sama, kalau usia manusia mungkin dayanya semakin berkurang. Tapi kalau kendaraan tua dipelihara dengan bagus, makin bagus juga,” katanya.

Untuk itu, dia mengatakan perlu adanya diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan serta Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019, yang salah satunya mengatur pembatasan usia mobil pribadi maksimal 10 tahun. Kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengurangi polusi udara serta kemacetan di Jakarta.

Baca Juga: Gubernur Anies Larang Mobil Tua di Jakarta, Komunitas Mobil Klasik Bersuara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI